KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memilih diam atas putusan ringan terhadap bos galian C Pouhan Sugiarto oleh Pengadilan Negeri. Lembaga ini tak melawan putusan hakim dengan proses banding.
Yoko menegaskan, vonis hakim selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap pemilik CV Sumber Rejeki ini sudah pantas diterima terpidana. ’’Tidak, kami tidak melakukan upaya banding,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, kemarin.
Banyak pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan ini. Di antaranya, praktik galian C di bantaran sungai Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah memiliki izin yang sah. Izin galian ini dikeluarkan Provinsi Jawa Timur sejak 2019 silam.
Sementara, dalam perkara tersebut, proses pengerukan bebatuan itu hanya keluar dari titik koordinat perizinan. ’’Itu pun tidak banyak, hanya sekitar 2-3 meter saja,’’ imbuhnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tertib membayar pajak ke negara setiap hasil tambang dikomersilkan. Sehingga, perkara yang terjadi bukan peristiwa yang benar-benar diniatkan terdakwa melawan hukum.
Berbeda cerita jika perkara ini tak miliki izin sah. Penegakan hukum dengan menuntut terdakwa secara maksimal sesuai pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pun bakal diterapkan. Yakni, ancaman hukumannya maksimal Rp 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. ’’Lah ini galiannya berizin, jadi persepsinya jangan salah. Galian ini memiliki izin, dia juga taat bayar pajak ke negara. Ini yang menjadi pertimbangan kami tidak melangkah ke situ (banding),’’ tegasnya.
Atas pertimbangan itu, dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Mojokerto sebelumnya, jaska hanya menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Tuntutan ini memang jauh di bawah dari ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Proses hukum illegal mining di bantaran sungai Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto belakangan sudah berakhir di pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis ringan terhadap bos galian C Pouhan Sugiarto. Yakni, selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Pouhan terbukti melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan vonis percobaan ini, secara otomatis membuat terdakwa masih bebas menghirup udara segar. ’’Putusannya itu kalau dalam masa percobaan 10 bulan, terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman yang 5 bulan tidak perlu dijalankan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Bambang Supriyono, SH, kemarin.
Sebaliknya, jika dalam masa percobaan 10 bulan itu, terpidana melakukan tindak pidana lagi, maka hukuman yang 5 bulan itu harus dijalaninya. ’’Ditambah hukuman dari tindak pidana yang baru dilakukannya tersebut,’’ tuturnya.