MOJOKERTO – Menciptakan zero accident di wilayah Mojokerto membuat petugas tak ada hentinya melakukan razia dan penyisiran bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.
Hasilnya, petugas menjaring tujuh motor sport yang kedapatan tidak standar maupun tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Razia motor ini berlangsung pada Sabtu tengah malam (2/2) sekitar pukul 23.00 di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, tepatnya di depan Hotel Surya Majapahit.
’’Kami mendapati tujuh sepeda motor protolan,’’ kata Kanitturjawali Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Safiq Jundhira. Perinciannya, tidak memasang spion, ban dan bodi tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi, hingga tidak dipasang nopol kendaraan.
’’Ironisnya lagi, sudah tidak standar, banyak yang tidak bawa STNK pula,’’ tambahnya. Selain memberikan sanksi tilang, petugas terpaksa mengkandangkan tujuh sepeda motor sport tersebut ke mapolresta. Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambilnya kembali, petugas lebih dulu meminta mereka menunjukkan surat kelengkapan berkendara.
Seperti STNK dan mengembalikan suku cadang asli sesuai standar pabrik. Tindakan itu sekaligus untuk membuat jera pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. ’’Apalagi, sekarang kan banyak kasus curanmor. Jadi, bisa saja, motor-motor yang bodong merupakan hasil kejahatan,’’ tandasnya.
Kanitdikyasa Satlantas Polresta Mojokerto Ipda M. Jaka, menambahkan, razia sekaligus penyisiran tempat nongkrong klub-klub motor ini tak lain sebagai upaya harkabtibmas. ’’Jangan sampai mereka yang notabene komunitas motor malah memberikan contoh tidak baik dengan memakai sepeda motor protolan,’’ ungkapnya.
Guna menyiasati petugas, mereka diduga biasa keluar pada tengah malam. Diduga para pengendara motor modifikasi ini rata-rata masih berusia pelajar. ’’Dilihat kasat mata saja, sudah nggak karu-karuan. Jadi, sangat jelas rawan kecelakaan. Karena ban kecil rentan oleng atau tidak seimbang saat melaju kencang di jalan raya,’’ terangnya.
Ketujuh sepeda motor tersebut diamankan karena melanggar pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.