KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi gerebek kafe karaoke di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu sore (3/11). Pemilik tempat kini terancam hukuman tiga bulan penjara lantaran menjual miras secara ilegal.
Penggerebekan bermula dari patroli siber yang dilakukan Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Petugas mendapat informasi peredaran miras diduga ilegal diposting di stori WhastApp (WA). Setelah dilakukan penyelidikan awal, diketahui miras tersebut dijual di sebuah kafe karaoke di Jalan Meri Barat. Sekitar pukul 16.30, petugas pun bergerak ke lokasi.
Dalam penggerebekan itu, sejumlah pengunjung didapati sedang pesta miras. Mereka tengah asyik berkaraoke dengan ditemani berbotol-botol bir. ’’Ada laki-laki dan penyanyi ceweknya,’’ kata Kaur Tipiring Satsabahara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto. Setelah dilakukan penggeledahan, puluhan botol miras diamankan.
Pemilik kafe, MS, 39, mengakui mengedarkan miras tanpa izin. Dia melakukan penjualan bir secara ilegal kepada setiap pengunjungnya. ’’Pemilik bersama barang bukti dibawa ke mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ imbuh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam.
Selain ke pengunjung, MS juga menjual miras secara online. Baik di media sosial facebook maupun melalui story WA. Bahkan, MS kerap memposting aktivitas mabuk-mabukan di kafenya dengan maksud mengundang pengunjung. Umam menyatakan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. MS dijerat pasal 25 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan kurungan. (adi/abi)