27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

MOJOKERTO – Luapan kekecewaan keluarga Dian Wulansari, 26, alias Citra Rey, korban penyiraman air keras yang dilakukan kekasihnya Lamaji, 39, warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, tidak bisa dihindari.

Itu setelah, Senin (2/10), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Citra, 12 tahun penjara. Apalagi, vonis yang dijatuhkan itu dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto selama 15 tahun. ’’Tentu kami sangat kecewa,’’ kata ibu korban, Ninik Kurniawati.

Majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo SH dengan dua anggota Yenny Wahyuningtyas SH dan Ardiani SH memvonis terdakwa Lamaji hanya 12 tahun penjara. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 353 KUHP juncto pasal 355 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. ’’Kalau nyawa anak kami dibayar 12 tahun penjara itu cukup ringan,’’ sesalnya.

Baca Juga :  Larang Jual Terompet dan Kembang Api

Hukuman 12 tahun itu tidak sepadan dengan nyawa anaknya yang melayang akibat penyiraman air keras yang dilakukan Lamaji Maret lalu. ’’Harapan kami, dia bisa dijatuhi hukuman seumur hidup,’’ tandasnya. Sebab, dengan kepergian anaknya yang paling disayangi untuk selamanya itu, Ninik mengaku sangat terpukul. Meski kejadian itu terjadi Maret lalu, dia mengaku, insiden itu masih cukup membekas di keluarga.

Apalagi, anak bungsunya itu semasa hidupnya sangat sayang sama keluarga. ’’Dulu setiap minggu pulang dan bisa bergurau bareng, sekarang sudah tidak bisa lagi,’’ tuturnya. Bahkan, disebutnya, hingga detik ini, tak jarang sosok Citra kerap mampir dalam mimpinya. Kondisi itu pun membuat dirinya dan keluarga semakin merasa kehilangan.

Di lain sisi, Citra juga kerap memberikan uang dari penghasilannya. Uang tersebut diberikan kepada ibu sebagai untuk mencukupi keperluan hidup keluarga. Untuk itu, keluarga berharap Lamaji mendapatkan hukuman setimpal. ’’Sekarang saya masih trauma dan sering sakit karena kepikiran anak saya itu,’’ tegas Ninik.

Baca Juga :  Listrik Padam, Mandi di Sungai, Dua Santriwati Tewas

Namun, hukum berbicara lain. Harapan keluarga korban pupus dan kini seakan menahan rasa kecewa besar lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya 12 tahun penjara. ’’Yang jelas kami sangat kecewa denga putusan itu. Apalagi putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kami pasrahkan kepada Allah saja,’’ tegasnya lagi.

Pihak keluarga masih berharap, dengan waktu seminggu ini bisa disikapi dengan bijak oleh JPU Kejari Mojokerto. Yakni, mengajukan banding. Harapannya, agar hukuman yang dijatuhkan terhadap Lamaji bisa lebih berat. ’’Kalau bisa ya seumur hidup,’’ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/