24.8 C
Mojokerto
Sunday, June 11, 2023

Tak Punya IMB, Proyek Ruko di Kota Mojokerto Bodong Disegel

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Proyek bodong masih marak di Kota Mojokerto. Satpol PP kembali menghentikan paksa pembangunan ruko di Lingkungan Cinde, Kecamatan Prajurit Kulon. Penyegelan dilakukan lantaran pemilik tak mengurus izin.

Bangunan ruko yang disegel tersebut berada di Jalan Cinde Baru Gang VII, tepatnya sisi barat Rusunawa Cinde. Pekerjaan bangunan tampak sudah mencapai sekitar separo. Bangunan berukuran kurang lebih 15×5 meter itu dipasangi barikade satpol PP.
Sholikhati, warga sekitar mengatakan, proyek bangunan itu sudah mangkrak sekitar sebulan. Bangunan yang rencananya bakal dipakai untuk rumah dan ruko itu disegel satpol PP. ”Dihentikan karena tidak ada pemberitahuan,” ujarnya, kemarin (3/7).

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan

Sejak disegel, lanjutnya, tidak terlihat aktivitas proyek. Bangunan yang sudah menjulang tinggi itu ditingalkan para pekerjanya. Menurutnya, penghentian proyek terkait dengan masalah perizinan. Proyek tersebut berada di tahan milik warga setempat yang telah dibeli oleh seseorang dari luar kampung. ”Padahal sudah mau jadi. Katanya mau dibuat ruko,” imbuh dia.

Penyegalan proyek tersebut dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing. Menurutnya, proyek bangunan milik warga Desa/Kecamatan Sooko itu belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik tak kunjung mengurus izin dan justru nekat meneruskan proyeknya. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyegelan.

”Bangunan tersebut tidak ber-IMB. Orangnya pernah kami hubungi tapi tidak ada respons,” terangnya. Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah beberapa kali berupaya untuk memberi pengingatan. Namun, pemilik terkesan tak kooperatif sehingga dilakukan langkah pengehentian paksa.

Baca Juga :  Polisi Tanpa Senpi Amankan Kunjungan Jokowi

Durman mengaku telah memeriksa status perizinan proyek di apliksi monitorngi perizinan si Mojo yang dikelola DPMPTSP. Hasilnya, pengerjaan proyek bangunan itu tak pernah diurus.

Pihaknya menegaskan, penyegelan berlangsung hingga pemilik menuntaskan kewajiban izin. ”Pemilik tidak kooperatif saat dipanggil tidak datang dan disuruh ngurus izin tidak dilaksanakan,” imbuh Kabid Trantib Satpol PP Fudi Harijanto. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/