26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Sebulan, Polres Mojokerto Kota Jerat 22 Orang dengan Pasal Tipiring

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Memulai tahun 2023, Polres Mojokerto Kota menindak 22 orang yang terlibat dalam tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dicokok petugas satsabhara berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat Kota Mojokerto selama kurun Januari kemarin. 22 pelaku pun dijerat dengan berbagai pasal KUHP dengan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal enam hari.

Tidak hanya di satu kasus, 22 pelaku dicokok petugas di enam kasus tipiring berbeda. Mulai dari penjualan minuman keras (miras) ilegal, gelandangan, mabuk di tempat umum, gaduh tanpa izin, hingga membuat riuh di malam hari. ’’Para pelaku ini terdiri dari kasus penjualan miras ilegal, ada pula anak punk yang bikin gaduh hingga orang mabuk yang mengganggu ketertiban jalan,’’ ujar Baur Tipiring Satsabhara Polresta Mojokerto, Bripka Suharmanto.

Baca Juga :  Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencarkan Misi Dagang

Khusus anak punk, Suhermanto tak lantas memprosesnya hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Melainkan cukup dengan pembinaan yang diserahkan langsung ke Dinsos P3A Kota Mojokerto untuk dikembalikan ke alamat masing-masing. Sementara lainnya, dinaikkan hingga untuk diadili sesuai dengan perbuatannya.

’’Keenam pelaku berasal dari luar Kota Mojokerto, oleh Dinsos dipulangkan ke rumah masing-masing,’’ tambahnya. Meski hanya dijerat dengan pasal tipiring, namun pihaknya tak jengah dalam mengawasi sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Mulai dari aksi mabuk-mabukan hingga konvoi atau balap liar. Untuk itu, pihaknya tak menghentikan patroli rutin, baik di wilayah perkotaan maupun di utara sungai. ’’Selain mabuk di tempat umum, masih banyak aksi arak-arakan motor dengan knalpot brong. Untuk wilayah kota, kami patroli rutin dan acak,’’ tandasnya. (far/fen)

Baca Juga :  Bangun Taman Historis Majapahit di Trowulan Mojokerto Telan Rp 50 Miliar

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/