22.8 C
Mojokerto
Sunday, May 28, 2023

Kejari Tahan Kasir PNPM

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo, Maretik Dwi Lestari, 33, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, kemarin. Diduga, ia telah menilap uang setoran sebesar Rp 464 juta.

Perempuan yang juga guru honorer berparas cantik ini diduga melakukan korupsi saat menjadi kasir PNPM-MP selama dua tahun, terhitung sejak 2018 lalu. Sayangnya, di tengah amanah yang diberikan, tersangka justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.

’’Pada saat menjabat kasir, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam,’’ tegas Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, saat rilis di kantornya jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, kemarin (2/12).

Baca Juga :  Penipuan Bisnis Kavling Tanah dan Properti Marak

Tak sekali saja. Perbuatan melawan hukum warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo ini dilakukan secara berkelanjutan dengan mengembat uang setoran dari sekitar 15 kelompok peminjam di program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Uang yang seharusnya disetorkan ke kas PNPM-MP di Kecamatan Jatirejo, malah dipakai untuk kepentingan pribadi. ’’Sehingga, akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara cq UPK Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 464.985.400,’’ jelas Gaos.

Angka ini merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 tanggal Juli 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHP, karena perbuatan yang dilakukan berturut-turut. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tilap Uang Arisan Rp 1 Miliar, Ibu Rumah Tangga Dipenjara

Sementara itu, pasca menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus,  tersangka langsung diboyong ke lapas kelas IIB Mojokerto. Ia akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/