28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi, Kejari Tunggu Audit Inspektorat

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memastikan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Namun, sosok mereka akan dibongkar setelah audit inspektorat rampung.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menegaskan, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi tinggal menunggu hasil audit inspektorat yang kini masih berlangsung. ’’Siapa-siapa calon tersangka sudah kita kantongi, kita tinggal menunggu hasil penghitungan atas kerugian negara yang dilakukan inspektorat,’’ ungkapnya.

Terkait dengan pemeriksaan saksi yang mengetahui pembangunan pasar wisata desa ini, dipastikan sudah tuntas. Mereka yang telah diperiksa di antaranya pejabat desa hingga Camat Dlanggu yang saat itu menjabat.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, membenarkan jika inspektorat diminta bantuan kejaksaan untuk melakukan audit atas kasus dugaan korupsi pasar wisata desa di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Terjunnya Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) ini untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap proyek yang menelan anggaran DD sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga :  KPK Siap Ladeni jika Bendum PBNU Ajukan Praperadilan

Sesuai surat nomor No B-1213/M.5.23/Fd.I/06/2022, inspektorat bersama penyidik kejari juga sudah melakukan koordinasi terkait permintaan tersebut. ’’Terkait permintaan tersebut selanjutnya inspektorat menugaskan tim dari Irbansus mulai 8 Agustus 2022. Dan sudah meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkepentingan,’’ ungkapnya.

Sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di antaranya, Pemerintah Desa Sumbersono, terdiri dari kades, sekdes, kasi dan bendahara. Termasuk badan perwakilan desa, tim pelaksana kegiatan, hingga pejabat Kecamatan Dlanggu. ’’Termasuk yang sudah dijadwalkan meminta keterangan dari mantan Kades Sumbersono, rekanan atau penyedia,’’ tegasnya.

Hingga sekarang, pulbaket untuk penghitungan kerugian keuangan negara terhadap proyek dibangun di atas tanah kas desa yang menelan DD Rp 800 juta tersebut masih terus berproses. Yang jelas, lanjut Poedji, siapa saja yang terlibat dalam pembangunan proyek akan diperiksa sebagai saksi. ’’Apakah ada pihak-pihak lain tentunya nanti disesuaikan dengan kebutuhan materi permasalahan. Untuk kerugiannya, akan menunggu selesainya semua pihak-pihak yang diperiksa. Sehingga siapa yang bertanggungjawab dan berapa pastinya akan diketahui,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Mojokerto Raya, Tak Kunjung Sepi Malah Kian Menjadi-jadi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus pembangunan pasar tersebut.

Perkara ini sudah penuhi unsur UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana minmal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta. ’’Yang jadi fokus kami, dugaan korupsinya ada di pembangunan BUMDes-nya ini dengan menggunakan dana desa (Rp 800 juta),’’ tegas Rizky. (ori/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/