KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap spesialis pembobolan brankas minimarket yang beraksi di beberapa kota. Pelaku yang merupakan residivis kasus sama, menggunakan uang hasil curiannya sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
Pelaku spesialis brankas minimarket tersebut yakni Danang Ferianto, 31, warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia diringkus dengan dramatis oleh tim khusus Satreskrim Polres Mojokerto pada 21 Januari 2022 lalu.
Usai membobol minimarket di Jalan Raya Trowulan, Danang yang mencoba keluar dari atap dan memanjat tembok, langsung diringkus polisi. Danang pun sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dibekuk polisi dan diamankan ke Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ia juga beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Di antaranya, Madiun, Ngawi, serta Kabupaten Mojokerto.
’’Setelah kita cari database pelaku, kita lakukan patroli dan infiltrasi di lapangan. Hasilnya kita dapatkan pelaku sedang beraksi di sebuah mini market. Usai membobol langsung kita ringkus,’’ kata Andaru kemarin.
Untuk menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengintaian selama 5 hari. Di malam ke lima, pelaku bernasib sial. Setelah berhasil membobol brankas minimarket dan membawa uang Rp 28 juta, ternyata petugas telah mengepungnya.
Danang pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pada 28 Desember lalu, di minimarket yang sama, Danang juga berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp 30 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
’’Uniknya yang itu bukan untuk berfoya-foya. Melainkan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas. Namun, karena rugi, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali,’’ tandas Andaru. Akibat perbuatannya, Danang dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (vad/fen)