NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim Resmob Satresirm Polres Mojokerto menangkap Khusnul Khotimah, 35. Emak-emak asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro ini, diketahui sebagai pelaku pembobolan Indomaret, di Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro. Perempuan yang juga residivis dalam kasus yang sama ini nekat mencuri dengan alasan terhimpit utang Rp 15 juta.Tak hanya menggasak sejumlah rokok dan uang receh di loket kasir Indomaret.
Ibu empat anak ini juga berusaha membobol ATM Mandiri dan brankas di dalam minimarket tersebut. ’’Tapi, tidak berhasil. Saya gagal membuka brankasnya,’’ ungkap Khusnul Khotimah, saat ditunjukkan polisi dihadapan wartawan kemarin. Bermodal obeng, palu, dan tang, dia diketahui tak kuasa membongkar brankas ATM berbahan baja tersebut. ’’Saya hanya berhasil mencongkel pintu luar mesin ATM saja,’’ tambahnya.
Gagal dengan sasaran pertama, pelaku kemudian menuju ke ruang belakang Indomaret dan mencoba mencokel brankas di dalamnya berisi uang. Namun, lagi-lagi usaha pelaku kembali gagal. ’’Saya akhirnya memilih mencuri rokok dan uang receh di kasir,’’ ujarnya. Aksi nekat yang dilakukan seorang diri ini tak lain karena keluarganya terbelit utang teman. Dia harus membayar utang dengan batasan 30 Januari.
Khusnul mengaku jika lebih dari itu, dirinya dan suaminya akan dilaporkan ke polisi. Dengan alasan suami ikut tandatangan utang piutang keluarga. ’’Cari utangan tidak ada yang minjamin, akhirnya saya nekat (mencuri, Red),’’ ujarnya. Aksi pencurian ini bukanlah yang pertama dilakukan Khusnul.
Sebelumnya ia pernah ditangkap lantaran terbukti melakukan mencuri di rumah tetangga sendiri. Atas perbuatannya itu, Khusnul divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 6 bulan penjara. ’’Dulu saya juga pinjam uang tetangga tidak boleh, akhirnya saya nekat (mencuri),’’ tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, Khusnul merupakan pelaku tunggal pembobolan Indomaret. Dia menyebutkan, sasaran utama pelaku sebenarnya adalah ATM di dalam Indomaret. Namun, karena tak mampu membongkar, pelaku mengalihkan sasaran dagangan.
’’Di sisi lain juga karena keburu waktu. Akhinya, yang diambil adalah yang mudah diuangkan, berupa rokok,’’ ungkapnya. Modus pencuriannya relatif sama dengan pelaku pada umumnya.
Bermodal peralatan yang sudah disiapkan, Khusnul masuk dengan memanjat tembok sisi barat atau kiri Indomaret. Dia kemudian merangsek masuk melalui genting dan menjebol plafon tepat di atas meja kasir. Namun, tak membutuhkan waktu lama.
Bermodal rekaman CCTV (closed circuit television), polisi berhasil meringkus Khusnul dalam kurun waktu 6 jam. Atau pukul 09.00 setelah beraksi sekitar pukul 02.45 dini hari. Dia ditangkap di rumah keluarganya berikut barang bukti hasil curian.
Di antaranya, sejumlah rokok berbagai merek, dan uang Rp 25 ribu sisa hasil curian. Petugas juga menyita peralatan yang digunakan untukmencuri.Seperti obeng, tang, paku, dan pakaian. Kini,Khusnul dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke5, KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ’’Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,’’ tandas Setyo.