24.8 C
Mojokerto
Sunday, March 26, 2023

Dua Minggu, 200 Pelanggar Ditilang

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Selama dua pekan terakhir, sebanyak 200 pelanggar lalu lintas dijatuhi sanksi tilang. Di lain sisi, upaya menekan sebaran kasus Covid-19 juga dilakukan dengan menindak pelanggar yang tidak bermasker serta membubarkan kerumunan.

Penegakan ketertiban lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) ini merupakan hasil selama Operasi Zebra Semeru 2021 yang berlangsung 15-28 November. Operasi diprioritaskan pada kegiatan pencegahan sebagai antisipasi lonjakan kasus jelang akhir tahun. ’’Kita kedepankan giat preemtif dan preventif. Di samping tetap menindak pelanggar lalin kasat mata,’’ ujar KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota Iptu Sukaren.

Terbukti selama operasi, pihaknya telah membubarkan 150 kerumunan yang dikhawatirkan rentan persebaran Covid-19. Kegiatan kumpul-kumpul tersebut terdapat di kawasan padat seperti alun-alun hingga trotoar jalan. Selain itu, penegakan prokes juga dilakukan terhadap 160 orang yang tak memakai masker di tempat umum. ’’Mereka kami teguran lisan,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Alfamart di Dawarblandong Digarong, Isi Brankas Dikuras Habis

Karen menyebut, para pelanggar lalu lintas juga tidak lepas dari penindakan. Sebanyak 200 orang telah dijatuhi sanksi karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, melawan arus, hingga parkir sembarangan. Para pelanggar lansung dijatuhi tilang.

Menurutnya, penindakan ini untuk menekan angka fatalitas kecelakaan. Selama dua minggu ini tercatat 19 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian itu, sebanyak 13 orang meninggal dunia, 22 orang mengalami luka ringan, serta kerugian material mencapai Rp 22,7 juta. ’’Penindakan sebagai efek jera kepada pelanggar supaya tidak terulang karena bisa membahayakan diri dan orang lain,’’ tegasnya. (adi/abi)

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/