28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

Nyambi Kurir Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Hardi Fidayat alias Kempong, 30, hanya tertunduk saat dikeler petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto. Pasalnya, kuli bangunan asal Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, itu terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Alasan terhimpit kebutuhan ekonomi, pelaku nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Penangkapan Kempong bermula dari dibekuknya Hahan, 28, Senin (29/8) lalu. Pengedar sabu-sabu asal Dusun Unggahan, Desa/Kecamatan Trowulan, itu akhirnya dibekuk setelah dua bulan diincar petugas. Hahan tak berkutik saat ditangkap di rumahnya lantaran terbukti mengantongi satu paket sabu seberat 2,41 gram.

Petugas yang langsung melakukan pengembangan, memburu Kempong yang disinyalir memasok Hahan. Kempong dicokok petugas sesaat usai meninggalkan rumahnya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu hanya bisa pasrah. Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,48 gram yang hendak diedarkan pun diamankan petugas. ”Barang bukti sabu-sabu tersebut diedarkan secara diranjau oleh pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, kemarin.

Baca Juga :  Satu Calon Kades Canggu Tak Lengkapi Berkas, Tapi Tetap Diloloskan Panitia

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat total 4,62 gram. Kempong yang berstatus sebagai kurir itu pun mendapat keuntungan setiap kali mendapat perintah pengiriman barang haram tersebut. ”Alasannya karena motif ekonomi. Keuntungan yang didapat pelaku (Kempong) sekitar Rp 100 ribu-300 ribu setiap kali kirim,” terangnya. Oleh pengedar seperti Hahan, sejumlah sabu-sabu tersebut dijual kembali dalam kemasan sekali pakai yang dijual senilai Rp 250 ribu.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel masing-masing pelaku sudah diamankan petugas. Keduanya terancam mendekam di sel tahanan maksimal 20 tahun lamanya akibat melanggar pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ini terus kami kembangkan. Kami sedang berupaya menangkap dua pelaku lain yang statusnya DPO. Kami sudah pegang namanya dari hasil pemeriksaan,” tandasnya. (vad/ron)

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Orang Tuanya Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/