27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Pemilik Galian C Sandang Dua Status Tersangka

KUTOREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Aminun, 50, warga Landisari,  Desa Sawo,  Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan galian C (sirtu) ilegal kemarin. Penetapan tersangka ini setelah galian yang sebelumnya digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan.

Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Andre Rinaldo Azhar, mengungkapkan,  penggerebekan galian C di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, awal Mei lalu itu sudah menunjukkan perkembangan. Tim penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. ’’Kami juga menetapkan satu tersangka dalam kasus illegal mining ini,’’ ungkapnya, kemarin.

Menurut Andre, tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Aminun, warga Dusun Landisari, Desa Sawo, sekaligus sebagai pemilik galian. Dalam mengoperasikan usaha ilegalnya, dia diketahui menggunakan backhoe atau alat berat. Andre menegaskan, penetapan tersangka ini hasil dari temuan fakta-fakta di lapangan. Di antaranya tersangka diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Polisi Periksa Dua Staf Dinsos

Sehingga, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ’’Dan saat ini juga, dia sudah dalam penahanan Polsek Kutorejo dengan kasus perjudian,’’ tandasnya. Penertiban ilegal mining ini sebelumnya dari laporan masyarakat yang masuk polres. Pertambangan berupa tanah uruk itu terjadi begitu masif.

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan pengecekan yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi tambang. Area lahan di tengah tegalan warga itu dikeruk dan dikepras menggunakan alat berat. Hasil tanah uruknya selama ini dikomersilkan sebagai kebutuhan proyek.

Baca Juga :  Polisi Bakar Sabung Ayam di Trowulan Mojokerto, Tiga Penjudi Ditangkap

Namun, dalam penggerebekan ini tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas izin. Sehingga aktivitas pertambangan langsung dihentikan oleh polisi. ’’Kami juga menyita backhoe dan dump truck di lokasi sebagai barang bukti,’’ ujarnya. Saat ini barang bukti itu diamankan di Mapolres Mojokerto.

Disinggung tentang potensi tambahan tersangka, Andre menegaskan, kemungkinan tersebut ada. Sebab, sejauh ini pihakya masih mengembangkan guna mengungkapkan fakta-fakta lain. ’’Bisa saja. Tapi, saat ini masih satu tersangka. Statusnya (sebagai) pemilik galian,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/