Dikirim Pelaku dari Gresik, Ditangkap di Dawarblandong
PUNGGING, Jawa Pos Radar Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Pungging menggagalkan pengiriman 4 kilogram (kg) bubuk petasan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Satu orang tersangka bernama Mahfudz Shodi alias Cipuk, 36, asal Dusun/Desa Madiyunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas.
Penangkapan pria yang tinggal di Dusun/Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Yakni, terkait rencana pengiriman bahan peledak petasan di Jalan Raya Dawarblandong-Jetis, Senin (27/3) malam.
Mendapati sejumlah ciri-ciri yang sama, petugas langsung meringkus Cipuk yang tengah mengirim bahan peledak tersebut. ’’Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar Wisata Bukit Kayu Putih. Dan ternyata benar, setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah serbuk petasan,’’ ungkap Kapolsek Pungging AKP Didit Setiawan.
Pelaku tak bisa berkutik saat petugas mendapati 8 kantong plastik berisi serbuk petasan masing-masing seberat 0,5 kg. Langsung dikeler ke Mapolsek Pungging, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Yakni, lima sumbu petasan, motor Honda Vario warna putih bernopol W 3794 MM, dan satu unit ponsel milik pelaku. ’’Barang bukti serbuk petasan ini akan diperjualbelikan oleh yang bersangkutan,’’ sebutnya.
Di hadapan petugas, Cipuk mengaku, sudah tiga tahun belakangan ini menjalankan bisnis bahan petasan tersebut. Ia meracik sendiri black powder yang terdiri dari belerang, arang, dan kalium nitrat tersebut. Bahan baku tersebut dibelinya per kilogram seharga Rp 350 ribu. Serbuk petasan yang siap diledakkan itu biasa ia jual di wilayah Lamongan hingga Jombang. ’’Atas aksinya, pelaku kami kenakan sesuai Pasal 1 (ayat) 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,’’ tandas Didit. Dengan begitu, Cipuk terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun lamanya atau seumur hidup. (vad/fen)