KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sejoli WS, 22, dan RR, 19, mengedarkan arak Bali tanpa izin lewat media sosial (medsos) facebook (FB) sejak sebulan terakhir. Keduanya mengaku memakai hasil penjualan miras ilegal untuk biaya kencan.
Pasangan kekasih ini diamankan Satsabhara Polres Mojokerto Kota saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pelanggannya di tepi jalan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (31/3) malam. ’’Mereka menawarkan miras melalui akun facebook,’’ Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam.
Dalam penangkapan sekitar pukul 21.00 itu, petugas menyita sebanyak 17 botol arak Bali kemasan 600 mililiter berlabel Tirtha Hanasta. Sejoli berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan.
Umam menyampaikan, hasil interogasi, keduanya mengedarkan miras tanpa mengantongi izin berupa SIUP MB maupun SIUP MBT. Aksi tersebut telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Dan, barang haram didapatkan langsung oleh sang lelaki WS, warga Kecamatan Mojoanyar dari Pulau Dewata dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Dengan bantuan sang pacar, RR, warga Kecamatan Puri, penjualan banyak dilakukan melalui medsos. Kepada pelanggan, satu botolnya dijual Rp 30 ribu. Keuntungan penjualan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti makan bareng, jalan-jalan, dan bersenang-senang. ’’Intinya untuk kencan,’’ imbuh Umam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Setelah pemeriksaan dan pendataan identitas, keduanya dipulangkan. Dalam waktu dekat, sejoli ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ’’Barang bukti kita sita untuk dimusnahkan,’’ tegasnya.
Umam menyatakan, razia peredaran miras menjadi atensi kepolisian. Khususnya selama Ramadan. Pemberantasan miras yang dijual secara ilegal upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas. (adi/ron)