KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – DI, 36, warga Dusun Kauman, Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu, harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan atas dugaan penggelapan lantaran menggadaikan motor jaminan utang milik DE, 24, temannya asal Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Kasus ini bermula September tahun lalu. Saat itu, DE meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta. Perempuan tersebut menyediakan motor Honda Supra Fit miliknya sebagai jaminan utang. Oleh temannya, motor miliknya lantas dibawa untuk dicarikan pinjaman.
”Motor itu kemudian dijaminkan ke terlapor DI dan mendapat uang sebesar Rp 1,5 juta,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, kemarin (1/2). Uang tersebut sudah diserahkan kepada korban. Tiga bulan kemudian, korban menghubungi temannya karena ingin mengembalikan utang. ”Tapi, temannya ini tidak bisa ditemuia sampai akhirnya korban bertemu sendiri dengan DI,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DI diketahui telah menggadaikan motor korban ke orang lain. Motor keluaran 2007 itu digadaikan terlapor ke temannya seharga Rp 1,8 juta. Proses penggadaian tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. DE lantas meminta DI supaya segera mengembalikan motornya. Namun, pria tersebut terus mengulur waktu sampai akhirnya korban melapor ke polisi. ”Motor belum dikembalikan sehingga dilaporkan ke polisi guna proses lebih lanjut,” ujar Tri.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, DI akhirnya diringkus. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan. DI saat ini sudah diamankan polisi. Tapi, dia tidak ditahan karena bersedia akan mengembalikan motor temannya itu. Korban juga tidak ingin meneruskan laporannya. ”Tidak ditahan, arahnya nanti kami lakukan restorative justice (RJ),” tandasnya. (adi/ron)