28.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Antisipasi Kejahatan Curanmor, Polisi Razia Sasar Motor dan Truk

MOJOKERTO – Tindakan tegas dengan mengandangkan truk oleh Satlantas Polresta Mojokerto karena mengabaikan rambu larangan masuk dalam kota bukan isapan jempol.

Terbukti, ada dua truk yang ditahan di mapolresta karena berulangkali kedapatan menerobos jalur dalam kota di jam larangan beroperasi. Tak hanya truk, dalam razia yang berlangsung di Jalan Raya Brawijaya, Kecamatan Kranggan, petugas juga menyita enam sepeda motor Jumat (1/2).

’’Enam ranmor itu kami amankan karena kedapatan tidak dilengkapi STNK,’’ kata Kanitturjawali Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Safiq Jundhira. Hasil razia yang berlangsung singkat ini ditemukan masih banyak pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Menurut Safiq, setidaknya ada 53 pengendara ditilang lantaran melanggar lalu lintas. Baik karena tidak memiliki SIM atau kelengkapan berkendara lainnya. Rinciannya, 33 pengendara sepeda motor, empat pengemudi mobil pribadi, dua mobil barang.

Baca Juga :  Jaksa KPK Jelaskan Temuan BPK yang Buat Ade Yasin Menyuap Pegawai BPK

’’Dan yang mendominasi ke dua adalah truk yang masih mengabaikan rambu larangan masuk kota dengan jumlah 14 armada,’’ ujarnya. Bahkan, lanjut Safiq, tidak hanya dijatuhkan surat tilang saja. Setidaknya ada dua truk terpaksa dikandangkan di Polresta Mojokerto.

Tindakan tegas itu lantaran dua truk dengan muatan berat itu diketahui sudah berulangkali kena tilang dengan pelanggaran yang sama. Yakni, menerobos rambu larangan masuk kota dengan rentan pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

’’Artinya, dengan tilang yang kami berikan selama ini tidak membuat kedua pengemudi jera. Dan mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas,’’ tegasnya. Dengan kejadian ini, Safiq mengaku tidak akan mempermudah pengambilan dua truk yang diketahui membandel tersebut. Di lain sisi harus mengikuti sidang dan penukaran surat tilang di Kejari Kota Mojokerto.

Baca Juga :  Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara

Korps Bhayangkara ini dipastikan akan menghadirkan pengurus atau pemilik armada truk yang dipakai pengemudi tersebut. Upaya itu sekaligus sebagai warning keras petugas agar tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. ’’Jadi, dua truk ini baru bisa keluar setelah pengurus atau pemilik truk kita panggil sambil membawa STNK,’’ tuturnya.

Tak hanya itu, selain dua truk, pihaknya juga mengamankan enam unit sepeda motor lantaran tidak dilengkapi dengan STNK. Hal ini sebagai upaya preentif petugas untuk menutup gerak pelaku kejahatan curanmor yang belakangan cukup banyak. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/