KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tiga narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Diduga, mereka terlibat langsung dalam kasus upaya penyelundupan sabu seberat 100 gram yang digagalkan Sabtu (10/12). Sementara itu, hingga kini polisi masih memburu pelaku pelempar sabu.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengungkapkan, kasus pelemparan paket sabu ke lingkungan lapas yang berada di Jalan Taman Siswa telah naik ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, setidaknya dilakukan tiga napi dari dalam lapas. ”Sementara ini tiga orang napi itu sudah kami tetapkan tersangka,” katanya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (1/1).
Ketiganya diduga terlibat langsung dalam upaya penyelundupan 100 gram sabu yang dibungkus popok. Mereka meliputi napi berinisial SS, SY, dan N. Menurutnya, SS merupakan pemesan sabu. Napi kasus narkoba yang dihukum 13 tahun penjara sejak 2021 itu bekerja sama dengan N untuk memesan sabu. ”N ini sebagai penghubung antara SS dengan orang luar untuk melemparkan sabu,” imbuhnya.
Setelah skema pemesanan diatur oleh N, SY mengambil perannya dengan cara berpura-pura membersihkan tandor air di atap masjid lapas. Saat itulah, napi kasus curanmor dan penipuan yang dibui 3,5 tahun sejak 2021 itu lantas memungut paket sabu yang telah dilempar ke atap masjid. ’’Tiga orang inilah yang diduga bersekongkol menyelundupkan sabu,’’ tegasnya.
Edi menjelaskan, penempatan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan interogasi. Alat bukti lain pihaknya telah kantongi meliputi antara lain meliputi barang sabu seberat 100 gram dan bukti percakapan antara napi dengan pihak luar lapas. ”Mereka mengakui terlibat dan barang itu diakui milik SS,” tandasnya.
Ketiga napi saat ini tetap ditahan di lapas dan harus bersiap kembali diproses secara hukum. Di samping melengkapi pemberkasan, polisi juga fokus memburu pelempar sabu. Sampai sekarang, pelaku tersebut belum diketahui. ”Komitmen kami bersama lapas sudah jelas akan membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sekarang arah kami sedang mengejar pelaku dari luar,” ujar dia.
Sebelumnya, upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 100 gram ke Lapas Kelas II-B Mojokerto berhasil digagalkan, Sabtu (10/12). Barang bukti sabu bernilai sekitar Rp 100 juta itu dilempar dari Jalan Sersan Harun sisi barat lapas ke atap masjid dengan dibungkus popok bayi. (adi/ron)