KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Untuk mengurangi tingkat overkapasitas, Lapas Kelas II-B Mojokerto membebaskan puluhan narapidana secara bersyarat. Sebanyak 47 napi diusulkan untuk menjalani asimilasi rumah.
Kemarin (30/11), para napi yang diajukan mendapatkan hak integritas telah mengikuti tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka diberi pengarahan seputar hak dan kewajiban selama menjalani program asimilasi. ’’Kalau sudah diusulkan, selama tidak ada permasalahan mudah-mudahan lulus semua untuk disetujui,’’ terang Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi.
Sejumlah tahapan telah dilalui para narapidana hingga akhirnya nanti mendapat SK persetujuan hak integrasi. Narapidana berhak mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) atau bebas bersyarat selama sudah menyelesaikan minimal dua per tiga masa hukuman pidana.
Usulan itu juga dikaji melalui parameter seperti sikap dan perilaku selama menjalani hukuman serta rekomendasi dari wali pemasyrakatan. ’’Termasuk keaktifan mengikuti program pembinaan,’’ imbuh Kasubsi Reg Lapas Kelas II-B Mojokerto Jujur Triwibowo.
Dari 47 orang, sebanyak 22 di antaraya telah lolos sidang TPP dan saat ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) integrasi baik CB maupun PB. Sebagian besar dari narapidana yang mendapat hak integrasi ini didominasi kasus narkoba. Selama menjalani asilimasi rumah, mereka dalam pengawasan Bapas. Sedangkan, 25 lainnya masih harus menjalani tahapan penelitian pemasyarakatan (litmas) berupa survei wawancara dari Bapas sebelum diusulkan mendapat integrasi.
Jujur menyebut, selain pemenuhan hak, program integrasi ini merupakan upaya menekan angka overkapasitas lapas yang per kemarin telah menampung 999 orang. Jumlah ini tiga kali lebih banyak dari kapasitas normal yang hanya 344 orang. (adi/fen)