27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Tipu Rp 121 Juta, Ibu Muda Asal Jetis Mojokerto Dibui 1,5 Tahun

Bermodus Jual Sembako Murah

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Milawati hanya tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dirinya. Ibu muda asal Desa Greyol, Kecamatan Jetis, itu terbukti melakukan penipuan terhadap agen sembako dengan kerugian korban mencapai Rp 121 juta.

Milawati didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia melarikan uang pembelian sembako dari para pemilik toko dan agen dengan modus harga lebih murah. Namun, nyatanya barang yang dijanjikan itu tak pernah dikirim. ”Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Agung Setyolaksono Atmojo, kemarin (31/3).

Baca Juga :  Emosi saat Diingatkan, Sekelompok Pesepeda Keroyok Pelajar

Putusan ini setengah tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Agung meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun kepada terdakwa. Alasannya, karena Milawati telah merugikan korban dan tak berniat mengganti rugi. Atas putusan ini, kedua pihak menyatakan menerima. ”Terdakwa menerima, kami juga menerima,” imbuh Agung.

Milawati kini mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Ibu satu anak itu sempat menangis dan memohon hukumannya diringankan saat sidang tuntutan pekan lalu. Perempuan 30 tahun itu juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. ”Anak saya tidak mau sekolah kalau tidak saya yang mengantarkan,” tuturnya sembari menahan isak tangis.

Sebelumnya, kasus penipuan bermodus sembako murah ini dilakukan terdakwa terhadap para pemilik toko dan agen sembako. Milawati merayu pada korban agar membeli barang-barang sembako kepadanya dengan iming-iming harga lebih murah. Tawarannya itu membuat sejumlah korban percaya. ”Dia mencarikan dagangan sembako murah, tapi tidak ada yang dicairkan,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Lima Motor Hanya Dibeli Tukang Rongsokan Rp 1,5 Juta

Dari sekian banyak pesanan yang diterima dari korban, tak satu pun barang yang dikirim. Kondisi demikian berlangsung hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 121 juta. ”Ada sekitar 71 kali transfer. Terdakwa ini bukan distributor, dia hanya seolah-olah bisa mencarikan barang murah saja,” bebernya. Agung menyebut, uang ratusan juta dari pembeli itu dipakai untuk keperluan pribadi oleh terdakwa. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/