Beraksi di 11 TKP di Wilayah Mojosari
MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dua remaja berstatus kakak beradik asal Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kompak mencuri motor di wilayah Mojosari. Belasan motor telah diembatnya lantaran terhimpit ekonomi.
Keduanya adalah MM, 16, dan Moch Rizki, 22. Mereka telah menjadi target operasi kepolisian sejak beberapa pekan lalu. Kini, keduanya sudah menjalani penahanan di Mapolsek Mojosari. ”Dua orang pelaku sudah kami tahan. Saat ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, kemarin.
Mereka menyasar motor yang tak terkunci setir. Pelaku lantas mendorongnya dan memanggil tukang kunci untuk memfungsikan kembali sejumlah motor tersebut. Kuat dugaan, keduanya telah menggasak belasan motor di wilayah Mojosari. ”Setiap beraksi, pelaku mencopot pelat nomor curiannya dan membuangnya ke Sungai Brantas. Dan frame plat nomornya (dudukan) disimpan di rumahnya. Ada belasan pasang yang kami amankan,” urai Heru.
Keduanya kompak mencuri motor lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Alasannya, mereka menanggung hutang ayahnya yang sudah meninggal beberapa bulan lalu. Hingga sertifikat rumah yang dihuninya, juga telah menjadi agunan. ”Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya. Tengkulak bebek. Adiknya masih pelajar SMK. Dan mereka bukan residivis,” tuturnya.
Sejumlah motor hasil curiannya itu dijual secara online via facebook. Mereka memanfaatkan salah satu grup jual beli motor di wilayah Sidoarjo untuk menjual motor-motor bodong tersebut. Mereka membanderol satu unit motor seharga Rp 10–13 juta.
Kedua pelaku ini disergap di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Mojosari. Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas. Itu karena barang bukti empat motor yang ditemukan disimpan di rumahnya.
Rinciannya, satu unit motor Honda Scoopy warna putih, dua motor Honda PCX warna putih, dan satu unit Honda PCX warna merah bernopol S-2263-NBF milik Wanda Hamidah, warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. ”Total ada empat unit motor matic yang disembunyikan di rumah pelaku,” sebutnya.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan helm hingga sejumlah onderdil motor hasil curian yang telah dipreteli adik kakak tersebut. Di depan petugas, keduanya mengaku telah melancarkan aksinya di 11 TKP berbeda di wilayah Mojosari.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya. ”Untuk pelaku MM, karena masih di bawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak yang berlaku,” tandas Mantan Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota itu. (vad/ron)