27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Kasus Korupsi PDAM Dikembangkan, Ada Potensi Seret Tersangka Baru?

MOJOKERTO – Terseretnya dua orang dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto, tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menghentikan kasus ini.

Bahkan, korps Adhyaksa ini memastikan, potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini, masih cukup besar. Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar tersebut.

’’Potensi, pasti ada,’’ ujarnya, kemarin. Munculnya tersangka baru dalam kasus ini, ditegaskan Koko, tergantung hasil pemeriksaan sejumlah orang. Karena, sejak dilakukan penahanan terhadap mantan Direktur PDAM Trisno Nurpalupi dan Direktur Utama PT Chirstmalis Arta Surabaya dan Maju Sitorus, penyidik terus melakukan pemeriksaan.

Di antara saksi yang sudah duduk di kursi penyidik adalah mantan Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Wali kota dua periode itu diperiksa terkait penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum lengkap.

Selain Wali Kota Mojokerto yang lengser tahun 2013 itu, penyidik memeriksa mantan Kabag Keuangan PDAM Sunarto dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

Koko memastikan, pemeriksaan terhadap Sunarto bukan kali pertama. Ia kerap dipanggil penyidik karena perannya dalam pengelolaan keuangan yang sangat vital. ’’Pemeriksaan terhadap saksi ini materinya terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja dana itu. Pengadaan bahan kimianya seperti apa,’’ terangnya.

Saksi lainnya adalah Dewan Pengawas PDAM. Ditegaskan Koko, dewan pengawas juga memiliki pertanggungjawaban melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tersebut.

Seperti diketahui, korupsi yang disangkakan kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal yang disinyalir kuat menguap dalam pengadaan tawas sebagai bahan penjernih air.

PDAM Maja Tirta yang sebagian keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai di atas Rp 100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka.

Baca Juga :  Gara-gara Rebut Suami Orang, Pelakor Ditahan Kejaksaan, Dijerat UU ITE

Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung. Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1). Tiga hari kemudian, (11/1) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Sekadar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana  untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum tahun 2013, PDAM mendapat pasokan dari perusahaan tawas. Namun, setelah perusahaan penyedia air bersih itu dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.

Namun harga tawas yang dijual PT Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Indikasi mark up harga pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/