Sidak di 8 Pasar, Mamin Mengandung Zat Berbahaya Dicek Lab
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jelang Lebaran, produk makanan ringan tak layak konsumsi marak beredar di pasaran. Saat sidak kemarin (25/4), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten mendapati sejumlah produk pangan yang tak layak dijual.
Sidak tersebut menyasar delapan titik di antaranya Kecamatan Sooko, Jatirejo, Gondang, Dlanggu, Mojosari, Bangsal, Kemlagi, dan Jetis. Adapun, pemeriksaan produk makanan dan minuman (mamin) itu dilakukan pada pasar tradisional dan swalayan.
Hasilnya, didapati sejumlah produk mamin tak memenuhi standar sesuai dengan keamanan pangan. Mulai dari kemasan, izin edar, serta masa kedaluwarsa. ’’Dari pengecekan ini, banyak ditemukan P-IRT-nya mati, ada yang kedaluwarsanya tidak ada, terus tidak ada izin edar dan label,’’ ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Masud Susanto, kemarin usai sidak di Pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.
Maraknya produk mamin yang berpolemik ini, lanjut Mas’ud, akibat kesadaran masyarakat dalam mengurus PIRT masih minim. Padahal, sambung dia, kepengurusan izin P-IRT sudah dapat dilakukan secara online untuk mempermudah UMKM dalam mendaftarkan produk mereka.
Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang mewajibkan pemilik mengikuti penyuluhan di kantor Farmasi Dinkes Kabupaten Mojokerto. ’’Lalu sebelum mendapatkan P-IRT kita juga akan melakukan pengecekan produk untuk memastikan itu. Mungkin, karena tidak mau ribet makanya banyak yang enggan mengurusnya,’’ ucapnya.
Selain itu, dinkes juga menemukan produk mamin berkutu, berjamur serta disinyalir mengandung zat berbahaya. Di antaranya pewarna tekstil Rhodamin B serta Boraks. Alhasil, Dinkes menyita produk makanan ringan yang berindikasi mengandung zat berbahaya itu untuk diuji ke laboratorium.
’’Tadi ada beberapa makanan ringan jenis kerupuk yang warnanya mencolok dan diduga menggunakan pewarna tekstil. Selain itu, kita juga temukan makanan frozen food yang diduga sementara mengandung boraks. Produk ini akan kita bawa ke laboratorium untuk diuji lebih detailnya,’’ terangnya.
Usai sidak, dinkes mengimbau para penjual mamin di pertokoan, utamanya pasar tradisional agar tegas menolak dan tak segan menegur supplier yang tidak memenuhi persyaratan. Tak hanya itu, kemasan mamin yang tidak memenhui persyaratan yang sesuai juga dibawa ke Dinkes untuk diperiksa nomor P-IRT serta persyaratan sesuai keamanan pangannya. ’’Minimal bisa menolak, kalau memang tidak memenuhi persyaratan, dan pengecekan seperti ini kita gelar rutin satu tahun dua kali pada saat tahun baru dan lebaran,’’ pungkasnya. (oce/fen)