GEDEG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kelangkaan bahan bakar solar menjadi pantauan kepolisian. Antrean panjang kendaraan terjadi lantaran pasokan minim. Konsumen pun rela mengantre berjam-jam karena banyak SPBU kehabisan stok.
Satsabhara Polres Mojokerto Kota pun turun dan memantau sejumlah SPBU di kawasan utara Sungai Brantas, kemarin (29/3). Antrean di SPBU 54.613.19, Desa/Kecamatan Gedeg mengular hingga tepi jalan. Kendaraan berjubel mengisi bahan bakar solar lantaran sejumlah tempat pengisian yang dihampiri kosong. ”Kalau pengirimannya tidak telat, cuma kita yang keteteran cari solar,” keluh Indra, sopir truk air mineral di sela antrean.
Menurutnya, selama perjalanan dari Tuban kemarin, banyak pom yang kehabisan solar. Sehingga, begitu terlihat antrean, dia langsung menepi untuk ikut antre. Sulitnya cari solar dirasakannya sejak minggu.
Kondisi tersebut juga dikeluhkan Edi, pengemudi truk angkutan besar yang antre di SPBU 54.6613.09, Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Dia rela mengantre selama berjam-jam demi bisa mengantar barang kiriman dari Surabaya menuju Jombang. ”Paling lama pernah antre dua jam,” ucapnya.
Sekali perjalanan, dia membeli solar sebanyak Rp 200 ribu. Beruntung, katanya, tak ada pembatasan pembelian solar. Hanya saja, SPBU kerap melakukan sistem buka tutup karena solar habis.
Menurut kepolisian, kelangkaan solar terjadi lantaran pasokan minim. Dalam sehari, SPBU dijatah 8 ribu liter saja. Jumlah itu jauh di bawah pasokan biasanya yang mencapai 16-24 ribu liter per hari. ”Jadinya begitu dapat info ada SPBU solar bersubdisi, antrean langsung padat,” kata Kaut Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.
Disebutnya, belum ada kendala pasokan barang kebutuhan akibat kelangkaan solar. Namun, jika kondisi ini terus terjadi, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi harga bahan pokok di tengah masyarakat. ”Kalau solar subsidi tidak ada, adanya yang nonsubsidi, otomatis diikuti kenaikan bahan-bahan lainnya,” imbuhnya. Pemantauan tersebut dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi gangguan maupun potensi pelanggaran hukum sehingga memicu kelangkaan. (adi/ron)