27.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Gandeng Kejaksaan Optimalisasi Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto melakukan monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, di Solo. Giat yang berlangsung dua hari Kamis dan Jumat, 25-26 November 2021 itu tujuannya meningkatkan kepatuhan terhadap badan usaha kategori piutang dan PWBD, menguatkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan meningkatkan pencapaian target KPI unit kerja tahun 2021.

Giat ini berdasarkan UU RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Rencana Kerja Petugas Pemeriksa Tahun 2021. ’’Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak kejaksaan yang sudah bersinergi dengan BP Jamsostek untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Kepala BPJS Ketenegakerjaan Zulkarnaen Mahading, dalam sambutannya.

Pihaknya mengapresiasi kepada kejari atas kerja sama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Mojokerto. Khususnya, dalam realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam optimalisasi kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketengaakerjaan di Mojokerto. Saat ini total ada 81.558 tenaga kerja mendapatkan perlindungan tenaga kerja dan 1.478 pemberi kerja.

Baca Juga :  Transformasi Bisnis Belanja Negara dari Platform Pembayaran Pemerintah

Menurutnya, sampai November  2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto sudah membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta sebesar Rp 29.849.332.810 dengan total penerima manfaat sebanyak 20.925 peserta. Dengan rincian; Rp 23.479.902.560 dari 18.585 penerima manfaat jaminan hari tua; Rp 3.505.000.000 dari 921 penerima manfaat jaminan kematian; Rp 2.125.894.590 dari 2.450 penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja; dan Rp 738.535.660 dari 1.174 penerima manfaat jaminan pensiun. ’’Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp 2.144.500.000 dengan total 424 kasus,’’ rincinya.

Di tengah pandemi Covid-19, pihaknya juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500 ribu per bulan bagi pekerja selama dua bulan. Dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling tinggi Rp 3.500.000. ’’Total Penerima BSU berdasarkan data dari Bank HIMBARA yaitu 28.641 tenaga kerja,’’ ujarnya.

Penyaluran itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19. Tak hanya itu, tahun ini juga ada manfaat layanan tambahan perumahan. Yaitu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka (PUMP), Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP).

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Penggunaan Teknologi Hijau Ramah Lingkungan

Hal itu didasarkan pada dikeluarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. ’’Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BP Jamsostek. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,’’ tegasnya.

Nominal PUMP menjadi maksimal Rp150 juta dengan harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta. Setelah dengan bank BTN, BP Jamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BP Jamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. (ori/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/