KABUPATEN – STIE Al-Anwar meresmikan Tax Center dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-23, Senin (25/10). Peresmian dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Dra. Lusiani, M.B.A.. Turut serta mendampingi Ibu Kakanwil, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dra. Takari Yoedaniawati, M.PSDM.. Turut mendukung pelaksanaan acara tersebut, Kepala KPP Pratama Mojokerto, Syaiful Rakhman, S.H., M.M.
’’Semoga Tax Center STIE Al-Anwar menjadi awal dari kerja sama di bidang pendidikan dan perpajakan serta dapat mendidik generasi muda agar semakin peduli pada pajak sehingga kelak saat para mahasiswa sudah terjun di masyarakat, bekerja, dan berpenghasilan. Mereka dapat menjalankan kewajibannya dengan sukarela dan menjadi contoh bagi masyarakat yang lain. Terima kasih STIE Al-Anwar telah mendirikan Tax Center yang ke-11 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II,’’ ujar Kakanwil DJP Jatim II Dra. Lusiani, M.B.A.
Bertindak sebagai ketua Tax Center adalah Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Bapak Nurrohman Hari Mulyono. ’’Pajak berperan sangat besar dalam pembangunan. Semoga Tax Center dapat menjadi media pemberdayaan peran mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat di bidang wirausaha dan pengelolaan keuangan negara,’’ sambung Ahmad Luthfi, S.E., M.Si., Ketua STIE Al-Anwar.
Selain peresmian Tax Center, di aula STIE Al-Anwar digelar kuliah umum bertajuk ’’Milenial di Era Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan’’. Kuliah umum tersebut menghadirkan Muhdir Hidayat S.E. sebagai narasumber. Pihaknya merupakan alumni STIE Al-Anwar yang menjadi praktisi dalam bidang e-commerce. Penyuluh pajak KPP Pratama Mojokerto turut mengisi kuliah umum tersebut dengan memberikan wawasan kepada para wirausahawan muda mengenai aspek perpajakan dalam dunia e-commerce.
Pajak bagi sektor UMKM sangat ringan, hanya 0,5% dan bayarnya hanya satu kali dalam satu bulan. Bandingkan dengan biaya admin yang dipatok marketplace dan waktu yang harus dialokasikan untuk menjaga toko online yang harus siaga 24 jam. Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ringan, kita dapat terhindar dari risiko berhadapan dengan aparat perpajakan saat data penghasilan sudah terlacak.
Selama pandemi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai jenis insentif perpajakan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah insentif PPh Final ditanggung pemerintah bagi usahawan dengan peredaran bruto tertentu, yakni yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Diharapkan membayar pajak dapat dianggap sebagai kebanggaan karena dari uang pajak yang terkumpul, pembangunan di seluruh Indonesia dapat dilaksanakan.
Penulis: Abda Alif Yakfiy, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto