Sementara itu, dalam sidak gabungan kemarin (22/4) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto mendapati sejumlah temuan produk makanan dan minuman (mamin) yang tak layak dipasarkan. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kemasan, masa kedaluwarsa serta kandungan produk.
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPKB Kota Mojokerto drg Citra Mayangsari mengatakan dari sidak yang menyasar 23 titik ini, ditemukan sejumlah produk mamin yang memang tidak layak diedarkan. Sebab, tidak memenuhi syarat produk sesuai standar keamanan pangan. Tak hanya pasar, Dinkes PPKB juga melakukan pemeriksaan di sejumlah toko mamin. ’’Dari total 23 tempat ini, semuanya ada hasil pemeriksaan mamin yang tidak layak dipasarkan,’’ ungkapnya.
Citra menjelaskan, terdapat produk yang kalengnya penyok dan berkarat di 17 tempat. Kemudian, ditemukan produk yang kedaluwarsa, tidak ada label kedaluwarsa dan produk tanpa tabel serta tidak memenuhi syarat label. ’’Ada juga penemuan dua produk makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya di dua tempat. Bahan berbahaya itu jenis boraks,’’ katanya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Puskesmas Wates ini mengatakan sebagai tindak lanjut atas beragam temuan ini, pihaknya memberikan peringatan secara tertulis kepada swalayan atau toko mamin yang bersangkutan. Kemudian, untuk makanan dengan dugaan bahan berbahaya dilakukan tes laboratorium lanjutan. ’’Kita kirim sampel lagi ke laboratorium kesehatan daerah kota untuk dicek agar hasilnya lebih optimal,’’ lanjutnya.
Citra mengungkapkan pihaknya juga bakal mengundang seluruh swalayan dan toko mamin yang menjual produk tersebut untuk dilakukan pembinaan. Namun, jika pihak bersangkutan tetap melanggar, izin operasional mereka terancam ditahan. ’’Kita berikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kalau masih tetap melanggar, maka untuk izin operasionalnya kami usulkan kepada ibu walikota untuk ditahan,’’ tandasnya. (oce/fen)