Pabrik Pengolahan Bulu Ayam yang Dikeluhkan Warga
JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pabrik pengolahan bulu ayam menjadi bahan pakan ternak di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, yang dikeluhkan warga terungkap tidak mempunyai tempat penyimpanan sementera (TPS) limbah B3. Selama ini PT Braja Cakra Buntara (BCB) tersebut menyerahkan air limbah kepada warga untuk pengairan pertanian.
Demikian itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zaqqi. Menurutnya, ada sepuluh pelanggaran yang dilakukan pabrik. Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali. Tidak melakukan pengolahan air limbah domestik. Padahal sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan.
’’Dalam hal ini perusahaan malah menyerahkan air limbah kepada warga untuk pengairan pertanian karena dianggap sebagai pupuk. Ini tentu sudah melenceng dari aturan,’’ ungkapnya.
Hal itu juga tidak dilengkapi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan surat kelayakan operasional (SLO). ’’Dikhawatirkan ini akan malah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem,’’ tegasnya.
Selain itu, hasil monitoring pabrik yang beroperasi sejak 2019 ini juga tak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Termasuk tidak melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanannya. ’’Selain tidak adanya TPS, ternyata perusahaan juga tidak memiliki perjanjian kerja sama pengolahan limbah B3 dengan pihak ketiga yang berizin,’’ paparnya.
Sebagai tindak lanjut, pemda sudah memberikan sanksi kepada perusahaan untuk melengkapi kekurangan tersebut. Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT BCB ini sudah berlangsung sejak Juni 2021. Setelah pabrik pengolahan bulu ayam melanggar dan tidak taat peraturan perundangan-undangan dan atau izin lingkungan. ’’Dalam sanksi administratif itu perusahaan diberi waktu 180 hari kalender sejak sanksi diberikan. Jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi hukum lebih berat sesuai aturan,’’ paparnya.
Apakah sanksi-sanksi itu sudah dipenuhi, Zaqqi menegaskan, kemarin pihaknya sudah terjunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi ulang. Namun, pihaknya belum membebeberkan hasilnya. ’’Tapi yang jelas, perusahaan itu belum membuat laporan terkait pemantauan UKL UPL-nya,’’ ujarnya.
Zaqqi menjelaskan, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif atau pembinaan. Selebihnya itu bukan menjadi kewenangannya. ’’Karena kita kan pejabat publik untuk administratif, kalau sampai ke ranah pidana itu ada aparat yang menangani. Mungkin kepolisian. Tapi sampai saat ini kita sebatas bisa sanksi administratif,’’ tuturnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, manajemen perusahaan tidak berada di tempat. ’’Mohon maaf, yang berwenang tidak ada,’’ ungkap salah satu petugas bagian adminstrasi di lokasi. Sebelumnya, pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung untuk pakan ternak di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disoal warga. Aktivitas PT BCB itu menimbulkan bau menyengat.
Ketua BPD Sidorejo, Dinda, menegaskan, aktivitas produksi pabrik BCB yang berada di sisi timur jalan poros Jetis-Lakardowo itu memang berdampak langsung kepada masyarakat. Khususnya warga Dusun Kwangen. Terutama RT 5 yang berdekatan dengan perusahaan. (ori/abi)