Di-Deadline hingga 2024, agar Tetap Bisa Beredar
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Puluhan produk makanan dan minuman (mamin) di Kota Mojokerto belum mengantongi label halal. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) diberi batas waktu selambat-lambatnya dua tahun ke depan untuk mendapatkan sertifikat halal agar produk tetap bisa beredar di pasaran.
Kabid Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Siti Nur Komarijati menyatakan, masih banyak pelaku UKM yang belum mengurus sertifikasi halal. Hal itu diketahui dari jumlah pengajuan ke diskopukmperindag hingga 6 April yang hanya mencapai 42 orang. ”Jumlahnya masih cukup banyak yang belum memperoleh sertifikasi halal,” terangnya, kemarin.
Karena itu, sebut dia, diskopukmperindag masih terus membuat pendaftaran sertifikasi halal dengan kuota dan jangka waktu yang belum ditentukan. Mengingat, pemerintah memberi batas akhir untuk semua produk harus bersertiikat halal sampai 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Label halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu menjadi salah satu syarat agar produk tetap bisa diedarkan. ”Karena sampai 2024 semuanya harus bersertifikat halal, dan itu wajib semua,” tandasnya.
Dia mengatakan, di tahap awal ini diskopukmperindag memprioritaskan produk berupa makanan dan minuman untuk diajukan mendapat sertifikat halal. Namun, Nur mengaku, belum mengetahui secara rinci jumlah produk dari para pelaku UKM di Kota Mojokerto yang belum mengantongi sertifikat halal. ”Makanya masih kami buka untuk menampung sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Menurut dia, sertifikasi halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masing-masing pelaku UKM harus memenuhi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal pada produknya. ”Nanti pelaku usaha kami minta membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kita bantu entri di aplikasi SiHalal,” pungkasnya. (ram/ron)