JAWA POS RADAR MOJOKERTO — Kabar pencairan gaji pensiunan Kembali menjadi perhatian, khususnya bagi pensiunan janda dan duda pegawai negeri sipil (PNS). Untuk bulan februari 2026, pemerintahan memastikan pencairan gaji pensiun tetap berjalan sesuai jadwal rutin tanpa kendala berarti.
Jadwal Pencairan
Gaji pensiunan janda duda dijadwalkan cair pada 1 februari 2026. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyaluran yang bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Meski tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, proses transfer tetap dilakukan secara otomatis.
Besaran Gaji Pensiunan
Untuk februari 2026, besar gaji pensiunan janda dan duda masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan pemerintah terakhir tentang pensiun. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun,sehingga nominal yang diterima relatif sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus TPKS di Mojokerto Minta Dibebaskan
Secara umum, pensiun janda atau duda diberikan sebagai porsi dari pensiun pokok pasangan yang telah meninggal dunia, dengan besaran berbeda-beda tergantung:
- Golongan terakhir almarhum/almarhumah
- Masa kerja
- Ketentuan pensiun pokok sesuai peraturan
Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari kisaran jutaan rupiah perbulan, menyesuaikan golongan dan masa kerja pasangan semasa aktif.
Penyaluran Tetap Otomatis
PT Taspen menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengurusan khusus setiap bulan. Selama data kepesertaan dan rekening masih aktif, gaji pensiun akan masuk secara otomatis.
Imbauan bagi Penerima
Pensiunan janda dan duda diimbau untuk:
- Memastikan rekening bank tetap aktif
- Memperbarui data kepesertaan jika ada perubahan
- Waspada terhadap informasi palsu terkait kenaikan atau pencairan tidak resmi
Gaji pensiunan janda dan duda bulan Februari 2026 cair pada 1 Februari 2026, dengan besaran yang masih mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pembayaran pensiun sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga ASN yang ditinggalkan.
JATI
Editor : Imron Arlado