Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Muraji Seret Nama Sekdakot Mojokerto saat Sidang Korupsi Kapal TBM Rp 2,5 Miliar, Tiga Pejabat Pemkot Dicecar Soal Pengondisian Proyek

Fendy Hermansyah • Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:02 WIB

SIDANG LANJUTAN: Tiga pejabat Pemkot Mojokerto diambil sumpah dalam sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (30/10) siang.
SIDANG LANJUTAN: Tiga pejabat Pemkot Mojokerto diambil sumpah dalam sidang lanjutan perkara korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (30/10) siang.
SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek kapal pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (30/9).

Tiga pejabat Pemkot dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan skandal korupsi Rp 2,5 miliar tersebut. 

Ketiga pejabat itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muraji yang juga eks Kepala DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto Ferry Indra Kurniawan yang dulunya Ketua Pokja Tender Kapal TBM, dan Yahya Budaya Adi, pengelola penataan ruang pada DPUPR-Perakim Kota Mojokerto. 

Ketiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto secara bergiliran diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH.

Kejanggalan perihal perencanaan proyek terbongkar ketika hakim mencecar Muraji yang kala itu menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdakot Mojokerto. 

Saksi Yahya dikonfrontir perihal kronologi pemecahan proyek kapal TBM yang pada awal tahun anggaran hanya berupa satu paket pekerjaan menjadi dua paket.

"Proyek dipecah menjadi paket pekerjaan kover Rp 1,1 miliar dan pekerjaan struktur Rp 1,4 miliar. Itu atas perintah PPK Pak Yustian," ujarnya ketika ditanya JPU. 

Petugas entry dokumen itu menyebutkan peran Yustian saat penentuan konsultan perencana. Yahya mengaku, mendapat nama rekanan Syafrudin selalu konsultan perencana dari Yustian pula.

Dari nama itu, sempat muncul empat nama CV untuk calon konsultan perencana. "Sempat tidak memenuhi syarat. Tapi setelah tiga nama CV, akhirnya ada yang lolos," ungkap Yahya. 

Hakim Manambus Pasaribu mengkonfrontir Muraji perihal dokumen perencanaan yang digunakan sebagai syarat tender proyek pujasera kapal Majapahit anak TBM. Dokumen yang disebutkan Muraji rampung diserahkan PPK dalam hal ini Yustian Suhandinata (terdakwa eks Sekretaris DPUPR-Perakim) pada 13 Juli 2023.

Padahal, berdasar keterangan konsultan perencana, dokumen perencanaan diserahterimakan pada 1 Agustus 2023. "Bagaimana bisa dokumen yang baru di-BST (berita acara serah terima) pada 1 Agustus, tapi tendernya 13 Juli,? cecar Pasaribu. 

Muraji menyakini dokumen perencanaan yang sesuai yakni dokumen yang digunakan sebagai dokumen lelang pada 13 Juli. "Yang kami gunakan dokumen yang diserahkan PPK pada 13 Juli," ucap Muraji.

Dia juga menyebutkan dokumen berkas tender sebanyak 11 dokumen. Akan tetapi, JPU menunjukkan dokumen lelang yang sesuai pemeriksaan sebanyak 6 dokumen. Atas perbedaan itu, majelis hakim meminta jaksa membawa barang bukti tersebut ke meja hakim untuk diperlihatkan bersama. 

Kejanggalan dokumen perencanaan terungkap lantaran ada perbedaan antara dokumen yang diunggah di pelelangan elektronik dengan dokumen yang diserahterimakan dari konsultan perencana kepada PPK proyek kapal TBM. 

Saksi Ferry Indra Kurniawan menyebutkan review perencanaan karena ada perbedaan antara gambar DED pekerjaan konstruksi dengan besaran volume pekerjaan.

Review tersebut disikapi PPK dengan perubahan dokumen perencanaan dengan salah satunya pengurangan volume pancang dari Rp 300 juta menjadi Rp 200 juta. "Itu setelah hasil review dari kami," ucap Ferry. 

Anehnya, perubahan volume pengerjaan pancang itu belakangan berubah ketika pelaksanaan proyek. Dari keterangan Muraji terungkap adanya adendum pekerjaan konstruksi pada pengerjaan pondasi/pancang.

PERIKSA BUKTI: JPU tunjukkan bukti dokumen perencanaan di hadapan majelis hakim dan tiga saksi.
PERIKSA BUKTI: JPU tunjukkan bukti dokumen perencanaan di hadapan majelis hakim dan tiga saksi.

"Pondasi dari laporan PPK kurang dalam karena tidak ada hasil uji zonder sebelumnya. Akhirnya di adendum untuk menambah kedalaman pondasi. Anggarannya menggunakan dana pekerjaan konstruksi yang bagian atas," beberapa Muraji. 

Adanya adendum itu mengakibatkan pekerjaan konstruksi bagian atas tak rampung. Lantaran anggaran dipakai untuk penambahan volume pekerjaan pancang. Akibatnya, hingga akhir pekerjaan, proyek kapal TBM itu tak selesai.

Keterangan Muraji itu memantik rasa penasaran hakim untuk mengorek lebih dalam. Bahkan, begitu mengetahui pekerjaan proyek tak rampung di akhir tahun anggaran, hakim menyoroti peran Muraji yang pernah menjabat Kepala DPUPR-Perakim Kota Mojokerto.

"Kenapa sebagai pengguna anggaran anda dengan mudah menerima kondisi itu? Siapa yang harus bertanggung jawab?," tanya I Made Yuliada, hakim ketua. 

Atas kondisi itu, hakim ketua mendesak Muraji perihal pertanggungjawaban proyek yang kini diketahui mangkrak tersebut. Termasuk menanyakan atasan Muraji yang dinilai turut bertanggungjawab. "Pak Sekda, Yang Mulia," jawab Muraji. 

Tak berhenti di situ, hakim ketua terus mengejar Muraji terkait kondisi proyek yang mangkrak dan pertanggungjawabannya. "Kita semua yang harusnya bertanggungjawab, Yang Mulia," jawab Muraji. 

Majelis hakim memberi kesempatan pula kepada para penasehat hukum menyampaikan pertanyaan. Begitu pula para terdakwa. Dari enam terdakwa yang hadir hanya terdakwa Zantos Sebaya yang menyampaikan bantahan.

"Yang disampaikan Pak Muraji ada yang tidak benar. Kami menyampaikan laporan secara lisan kepada Pak Muraji ketika pekerjaan selesai 100 persen," kata dia. Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pada Jumat (3/10) mendatang. 

Tujuh terdakwa dalam perkara ini adalah Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUR-Perakim), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi), Mochamad Romadon (Direktur CV Tasya Putera Mandiri, kontraktor pelaksana), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover), Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut (keduanya subkontraktor pekerjaan kover). Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rif/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pengadilan tipikor #proyek pujasera TBM #wali kota mojokerto #ning ita #Korupsi Kapal TBM #Kota Mojokerto #Proyek Strategis Nasional