JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Dengan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3, iuran BPJS Kesehatan akan berubah Juli 2025.
BPJS menerapkan perbedaan iuran yang dibayar sesuai dengan sistem kelas 1, 2 dan 3. Sehubungan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berubah mulai Juli 2025, namun besaran iuran masih belum ditetapkan secara resmi.
Untuk informasi, penerapan tarif baru iuran BPJS telah ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden hingga tanggal 1 Juli 2025.
Sebelum sistem KRIS resmi diberlakukan, peraturan mengenai iuran sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran peserta terbagi beberapa aspek, pertama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji perbulan dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Keempat, iuran keluarga tambahan PPU seperti anak, ayah, ibu dan mertua sebesar 1 persen dari gaji, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU yang terdiri dari saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga dan peserta lain yang bukan PPU memiliki perhitungan iuran tersendiri, berikut rinciannya:
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan, dengan fasilitas pelayanan kesehatan ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 perbulan, dengan fasilitas pelayanan kesehatan ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3 iuran Rp 42.000 per bulan, mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per peserta, sehingga dikenai iuran Rp 35.000 per peserta. Dengan manfaat fasilitas pelayanan kesehatan ruang rawat inap kelas 3.
Khusus kelas 3, bulan Juli sampai Desember 2020 para peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 akan dibayar oleh bantuan iuran pemerintah.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenai biaya iuran sepenuhnya, karena mendapat subsidi penuh dari pemerintah.
- Pekerja formal dihitung 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Keenam, iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan 3a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Dalam Perpres 63/22 pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Denda akan dikenakan apabila dalam 45 hari setelah status peserta diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikali dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta, untuk peserta PPU denda dibayar oleh pemberi kerja. IZZAH
Editor : Imron Arlado