Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hina Honorer Pakai BPJS saat Berobat, Karyawan PT Timah Resmi Dipecat, Begini Reaksi Pedas Netizen

Imron Arlado • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:00 WIB
Hina Honorer Pakai BPJS saat Berobat, Karyawan PT Timah Resmi Dipecat, Begini Reaksi Pedas Netizen
Hina Honorer Pakai BPJS saat Berobat, Karyawan PT Timah Resmi Dipecat, Begini Reaksi Pedas Netizen

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – PT Timah resmi memberhentikan Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon, karyawan yang sebelumnya viral akibat unggahannya yang dinilai merendahkan pekerja honorer karena berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Pada 1 Januari 2025, akun @wennymyzon1 membagikan unggahan menampilkan aksi Wenny yang tengah mengejek pekerja honorer pengguna BPJS, membandingkan dirinya sebagai karyawan PT Timah.

"Ngantre ya dek? BPJS ya? hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjukkan nama perusahaan tempatnya bekerja, PT Timah). Saya enggak ngantre dek, pasien prioritas, hahaha," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.

Unggahan tersebut kemudian menjadi viral. Akibat perbuatannya, Wenny diserang warganet, yang turut mengungkap kembali konten-konten lamanya, termasuk pada unggahan yang menyinggung Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang tengah terseret kasus korupsi timah.

Komentar pedas pun dilontarkan oleh sejumlah warganet, seperti akun @Raja Seblak Kalisari, “Dulu masuk BUMN ga di tes kejiwaannya?” kemudian, @Fzh0209 “mau lebaran bu... ntar engga dapet THR lho” dan @Paisal suhandi “kawal sampai di pecat”.

Anggi Siahaan, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut merupakan langkah tegas perusahaan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

 

 

"Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, Kamis (6/2/2025).

Tak lupa, Anggi juga mengimbau agar ke depannya aktivitas media sosial pribadi individu tersebut tidak lagi dikaitkan dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan. FITRI

Editor : Imron Arlado
#BPJS Kesehatan #honorer #pt timah #sandra dewi #harvey moeis #pasien prioritas #thr #pemutusan hubungan kerja