JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pendaftaran Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3 dibuka mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Maret 2025 oleh Kementerian Pertahanan RI dan Badan Gizi Nasional. Kesempatan seleksi ini tersedia bagi para lulusan dari jenjang D4 hingga S2.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk Presiden untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional dan memperbaiki kualitas gizi, khususnya bagi kelompok rentan, dalam rangka mendukung Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, SPPI merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk menghasilkan sarjana unggul yang akan berkontribusi dalam pelaksanaan program pembangunan strategis, termasuk menjadi ASN di Badan Gizi Nasional.
Dikutip dari laman resmi SPPI, tujuan dari program ini adalah untuk mencetak generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademis, tetapi juga semangat, dedikasi, dan komitmen yang tinggi untuk menjadi agen perubahan yang berperan dalam kemajuan bangsa.
Selain status sebagai ASN, peserta SPPI juga akan memperoleh pelatihan kemiliteran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di bawah Badan Gizi Nasional, SPPI nantinya akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang lolos seleksi akan menerima gaji antara Rp 6 juta hingga Rp 19 juta per bulan, tergantung pada lokasi penempatan dan tanggung jawab pekerjaan.
Adapun cakupan tugas yang merupakan wujud pengabdian dan pelayanan SPPI dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap pembangunan Indonesia Emas 2045:
- Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional.
- Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi yang menjadi tanggung jawabnya.
Dokumen yang wajib disiapkan (diunggah melalui aplikasi rekrutmen):
- Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPI-B3 di Jakarta.
- Scan KTP dan kartu keluarga
- Foto berlatar belakang putih
- Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK
- Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari rumah sakit.
- Surat bebas narkoba
- Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)
- Kartu NPWP
- Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp 10.000
FITRI
Editor : Imron Arlado