Dalih kondisi lukuiditas diklaim perusahaan pelat merah milik Pemkot Mojokerto ini menjadi penyebab gagalnya memenuhi kewajiban kepada nasabah tersebut.
Salah satunya dialami oleh salah satu nasabah NL (Nihayatul Lailah). Hingga saat ini, dia memperjuangkan untuk bisa menarik dana deposito sebesar Rp 880 juta yang disetorkan ke BPRS Mojo Artho.
Anshorul Huda, kuasa hukum NL mengungkapkan, total dana tersebut berasal dari dua deposito berbeda. Masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 380 juta.
’’Karena sudah jatuh tempo, harusnya kan dana bisa ditarik. Tapi kenyataannya tidak bisa bisa diambil,’’ ungkapnya.
Sedianya, deposito Rp 500 juta telah jatuh tempo pada akhir 2021 lalu. Sedangkan deposito yang Rp 380 juta juga telah berakhir di awal 2022.
Namun, hingga setahun lebih, kliennya kesulitan untuk mencairkan dana tersebut.
Anshorul mengungkapkan, dana tidak bisa ditarik karena deposito telah diperpanjang oleh BPRS Mojo Artho.
’’Karena tanpa konfirmasi, harusnya kan ada pendandatangan akad ulang. Tapi tahu-tahu langsung diperpanjang, sehingga nasabah mau menarik dananya tidak bisa,’’ bebernya.
Atas keputusan yang dinilai sepihak itu, maka dia melayangkan somasi kepada Perseroda milik Pemkot Mojokerto yang berkantor pusat di Jalan Mojopahit tersebut.
Dari tiga kali somasi, jawaban yang diterima dianggap belum bisa memberikan kepastian terhadap kliennya.
’’Baik somasi pertama, kedua, dan ketiga jawabannya sama. Bahwa deposito telah diperpanjang, sehingga belum bisa diambil tanpa menjelaskan secara detail,’’ keluhnya.
Di sisi lain, imbuh Anshorul, BPRS masih memenuhi bagi hasil dari deposito. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dari keinginan nasabah untuk menarik dana depositonya.
’’Pengennya cuma satu, agar dananya bisa ditarik. Bukan kemudian diminta menunggu dan menunggu dalam ketidakpastian seperti ini,’’ papar dia.
Sementara itu, Senior Executive BPRS Mojo Artho M. Chambali Forieq tak menampik terkait belum bisa dipenuhinya pencairan dana deposito kepada nasabah.
Dia berdalih bahwa saat ini masih mengalami kesulitan likuiditas. ’’Yang pasti karena (masalah) likuiditas,’’ sebutnya.
Penyebabnya, kata dia, karena terdapat sejumlah kredit yang macet. Termasuk yang saat ini masih didalami oleh korps adhyaksa dengan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp 30 miliar.
’’Untuk mengembalikan deposan-deposan itu kami berupaya melakukan penagihan ke debitur-debitur yang nunggak di luar yang (diusut) kejaksaan,’’ katanya.
Disinggung terkait perpanjangan deposito yang dilakukan secara sepihak, Rofieq berkilah hal itu dilakukan secara otomatis oleh sistem. Karena pada saat jatuh tempo, BPRS belum bisa memberikan kewajibannya.
’’Jadi bukan maksud kami menunda-nunda, memang kondisi kami yang tidak ada,’’ sebut dia. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah