MOJOKERTO – Meningkatnya angka perceraian tahun ini juga didukung perceraian dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto telah mencatat, perceraian mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri tahun ini setidaknya terdapat 37 perkara.
Humas PA Mojokerto Sofyan Zefry, menyatakan, perceraian dari kalangan PNS setiap tahunnya selalu ada. Menyusul, perkara keretakan rumah tangga tersebut tidak memandang status sosial maupun profesi.
”Kalau perceraian itu ya tidak pandang mereka siapa. Kalau ada faktornya pasti terjadi perceraian,’’ katanya. Dia menambahkan, faktor terbanyak percerian di kalangan PNS lebih didorong oleh perselisihan di antara kedua belah pihak.
”Faktor ekonomi ya sedikit, karena mereka terbilang masyarakat menengah atas. Jadi, kalau karena faktor ekonomi tidak logis juga,’’ tandasnya. (ras)