KABUPATEN- Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai membuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau seringkat pejabat eselon dua. Terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diketahui para pelamar.
Diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, usia maksimal 56 tahun terhitung tanggal 07 Januari 2020, bebas narkoba, dan sebagainya. (selengkapnya klik di pengumuman seleksi jabatan)
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Susantoso, mengatakan, selain harus melengkapi syarat, pelamar juga wajib memiliki standar kompetensi jabatan (SKJ). (selengkapnya klik di Standar Kompetensi Jabatan)
Terdapat sembilan kursi eselon II yang dilelang. Yakni Disparpora, Bakesbang, Dinas Pangan dan Perikanan, Disnakertrans, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Satpol PP, Asisten, Staf Ahli dan Direktur RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari.
Selain memenuhi seluruh persyaratan, setiap pelamar juga harus mengisi formulir yang telah disediakan. (klik di formulir lamaran).