SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto- Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang meninggal dan sakit permanen. Dan, penggantinya berasal dari keluarganya.
Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan, pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diwariskan ke suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
’’Untuk memberikan kepastian layanan kepada jamaah haji, maka pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia dan sakit permanen tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan,’’ katanya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. Keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k.
Menurut Mukti Ali, ketentuan pergantian itu dengan catatan, calon jamaah haji meninggal dunia setelah 29 April 2019 lalu. Saat itu, UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan dan tidak berlaku bagi calon jamaah yang meninggal sebelum berangkat ke tanah suci dari bandara embarkasi.
Untuk mengganti dengan ahli waris, kata Mukti Ali, keluarga CJH yang meninggal dunia harus melapor ke ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat. Pemberkasan pun harus dilengkapi, seperti akta kematian dari Dispenduk Capil atau surat kematian dari kelurahan atau desa.
Sementara, untuk CJH yang sakit permanen, dokumen yang harus disertakan, nyaris serupa. Diantaranya, surat kematian diganti dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jamaah mengalami sakit yang permanen. ’’Berkas administrasi yang dapat dilengkapi oleh keluarga untuk pelimpahan nomor porsi ini dapat konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Kemenag. Bagaimana proses yang harus dilakukan secara teknis,’’ ujarnya. (bas)