KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Genderang melawan persebaran virus korona terus didengungkan oleh Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Kamis (17/9) untuk membuat jera masyarakat yang kedapatan melanggar di tengah kasus persebaran Covid-19 yang meningkat, mereka membentuk tim Covid Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Didampingi Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto, kejaksaan negeri, dan Kasatpol PP Noerhono, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander me-launching dua unit mobil dan tim khusus. Sedianya mereka diperintahkan memburu masyarakat yang membandel dengan mengabaikan prokes.
’’TNI-Polri mendukung penuh upaya pemerintah daerah demi mewujudkan masyarakat disiplin protokol kesehatan untuk diri dan lingkunganya,’’ ungkap Dony. Menurut Dony, keberadaan mobil Covid Hunter ini menjadi inisiasi tim satgas berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Yakni, disiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dalam operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tim Covid Hunter gabungan TNI, Polri, kejaksaan, dan satpol PP ini akan melakukan patroli secara mobile setiap hari. ’’Intinya, mengajak masyarakat lebih peduli dan lebih disiplin. Khususnya tentang disiplinan penggunaan masker,’’ jelasnya. Memang, berbagai upaya sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan. Namun, upaya itu tak lantas membuat masyarakat patuh secara menyeluruh. Masih banyak di lapangan ditemukan warga yang tidak memakai masker. Penegakan disiplinan dengan menerapkan sanksi administrasi juga harus dilakukan.
Sekaligus agar persebaran Covid-19 tidak semakin meluas. ’’Disisi lain, angka kematian akibat covid-19 saat ini juga terus meningkat,’’ ujarnya.Dalam peraturan terang Dony, disebutkan sanksi adinistrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk perorangan, dan Rp 1 juta bagi korporasi atau tempat usaha. Pelaksanaan sanksi tersebut belakangan juga sudah diberlakukan. ’’Sidang tipiring ini dilakukan di PN Mojokerto. Sedangkan denda langsung masuk kas negara,’’ tandasnya.