MOJOKERTO – Satreskoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Trawas. Dua tersangka luar kota diamankan di sebuah rumah di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Minggu (13/1) sekitar pukul 13.30.
Mereka adalah Syaiful Bahri, 33, warga Dusun Lauk, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dan Abdul Rosyid, 37, warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Paurhumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati, mengungkapkan, tersangka dibekuk di sebuah rumah kos di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Kedua tersangka dilakukan penangkapan oleh petugas setelah beberapa waktu dilakukan pengintaian. Kemudian tersangka Syaiful Bahri kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam almari rumah kos.
Dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka Abdul Rosyid yang saat itu sedang bersamanya. Dari pengakuan Rosyid, dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu paket kemasan plastik klip dengan berat 83,26 gram.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah amplop warna putih, satu buah plastik kresek, dua unit handphone. ”Satu unit mobil Honda Brio warna putih nopol M 751 HC milik tersangka Syaiful juga turut disita petugas,” ungkapnya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (sad/ris)