Sabtu, 20 April 2024

Kepala Puskesmas Kupang Di-Nonjob Terbukti Terlibat Jual Beli Label Honorer

- Kamis, 14 Juli 2022 | 10:17 WIB
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sidang kode etik terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli label honorer di UPT Puskesmas Gondang, telah rampung. Selangkah lagi, sanksi berupa nonjob bagi keduanya segera turun dan hanya menanti SK bupati.

Kedua ASN itu adalah mantan Kepala UPT Puskesmas Gondang drg Rosa Priminita dan mantan Sekcam Mojoanyar Poniman. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, hasil sidang kode etik yang dilangsungkan terhadap keduanya sudah dinaikkan ke meja Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ’’Tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Sanksi-sanksinya juga sudah ditetapkan setelah kita gelar sidang kode etik,’’ ungkapnya, kemarin.

Salah satunya dengan me-nonjob-kan terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam jual beli label honorer di UPT Puskesmas Gondang. SK penonjoban terhadap drg Rosa Priminita yang kini menjabat Kapus Kupang masih di meja pimpinan. Sebagai gantinya, setidaknya ada 16 ASN direkomendasikan untuk pengisian kepala di fasyankes tingkat kecamatan tersebut. ’’Ditunggu saja, insyaallah besok (hari ini) sudah turun. Yang jelas, Pemkab Mojokerto punya komitmen memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan,’’ tandasnya.

Sanksi ringan, sedang, atau pun berat juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, juga memastikan pemberian sanksi bagi PNS yang berperilaku melenceng dari aturan bakal ditegakkan. Salah satunya, terkait jual beli label honorer di UPT Puskesmas Gondang yang sudah ditangani. ’’Prinsipnya siapa yang melanggar harus disanksi sesuai aturan. Itu menjadi pelajaran bagi PNS lainnya di lingkungan pemkab,’’ ungkapnya.

Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui ada empat orang yang direkomendasikan untuk ditindak tegas sesuai disposisi pimpinan daerah. Di antaranya, dua ASN, masing-masing Mantan Kepala UPT Puskesmas Gondang drg Rosa Priminita dan mantan Sekcam Mojoanyar Poniman. Kedua oknum tersebut diketahui selaku penerima uang dari Diki Ragil Setia Putra, 25. Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu memberikan Rp 30 juta kepada Poniman agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas Gondang. (ori/ron)

Editor: Fendy Hermansyah

Tags

Terkini

Harga Gabah di Kabupaten Mojokerto Terkerek HPP

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB
X