MOJOKERTO – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto Novi Rahardjo akhirnya membeber rapat hearing DPRD sebelum KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD.
Tiga pimpinan itu adalah Ketua DPRD Purnomo dari PDIP; Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dari PKB, dan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dari PAN. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 16 Juni ini, lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta.
Menurut Novi, selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, hearing yang berlangsung di Kantor DPRD juga dihadiri beberapa OPD (organisasi perangkat daerah). Di antaranya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPPKA dan Bappeko.
”Jadi, intinya, semua yang diundang saat hearing, sekarang dimintai keterangan semua oleh KPK. Ada dari BPPKA dua orang, Bappeko satu orang, dan saya (Dispendik, Red) ” ujar Novi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto, Selasa sore (11/7).
Mantan ajudan Wali Kota Abdul Gani Soehartono ini menjelaskan, dalam hearing dewan itu memang sedang membahas program/proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Rp 13 miliar. Namun, mantan kepala disporabudpar ini membantah keterangan KPK perihal OTT kepada tiga pimpinan DPRD dan kepala dinas PUPR perihal pengalihan anggaran PENS Rp 13 miliar ke program Jasmas.
”Saya nggak paham. Karena PENS tidak dialihkan,” terangnya. Hal itu ditegaskan Novi dengan membuka adanya bukti dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Mojokerto dengan ITS. ”Contoh PKS ini. Bukti kita ingin realisasi dengan cepat sesuai keinginan Pak Wali (Mas’ud Yunus, Red). Kalau ada itu (pengalihan, Red) ini kami tidak paham,” tandas Novi.