KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, belum mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di destinasi wisata. Penyebabnya, sejumlah kebijakan pembatasan kerap diberlakukan.
”Parkir tempat wisata ini masuk dalam retribusi jasa khusus selain parkir (di) terminal maupun pasar. Kalau masih pandemi begini, masih belum sampai capai target,” ujar Kabid Prasarana Lalu Lintas dan Perparkiran DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Suroso.
Dijelaskannya, itu bisa dilihat dari capaian retribusi parkir di salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Mojokerto, Wanawisata Padusan Pacet. Sepanjang 2021, pihaknya ditarget meraup pendapatan bagi daerah sekitar Rp 184 juta. Namun, realisasinya sekitar Rp 75,6 juta atau hanya sekitar 40 persen dari target.
”Karena selama pandemi ini kan ada kebijakan penyekatan (dan ganjil genap) di jalur wisata maupun pembatasan jumlah pengunjung di lokasi wisata. Itu sangat mempengaruhi, jadi parkir di wisata seperti di Padusan dan Dlundung masih belum maksimal,” sebutnya.
Dalam Inmendagri No 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level di Jawa-Bali, Kabupaten Mojokerto masih bertengger di level dua. Sehingga jumlah pengunjung di lokasi wisata dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
Lebih lanjut, masih kata Suroso, itu membuat target PAD retribusi parkir di Wanawisata Padusan Pacet tahun ini landai. Pihaknya mesti mengejar angka yang sama tahun ini, yakni Rp 184 juta. ”Target tahun ini rata-rata masih sama. Karena kita sama-sama tahu kalau kondisi eknomi saat pandemi ini belum (normal) seperti dulu,” terangnya.
Hal serupa juga diberlakukan pada parkir berlangganan untuk tahun ini. Target potensi PAD melalui retribusi jasa umum itu masih sama dengan tahun lalu. Yakni sekitar Rp 4,2 miliar. Itu juga karena realisasi tahun lalu belum mencapai target. ”Tahun 2021 realisasinya 98 persen. Kemungkinan besar karena masih banyak kendaraan yang belum bayar (menunggak) pajak tahunan maupun lima tahunan,” ucap Suroso.
Sebab, usai pemilik kendaran membayar pajak, otomatis terdaftar dalam parkir berlangganan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Rinciannya, Rp 15 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 25 ribu untuk kendaraan roda empat dan ke atas. ”Setiap bayar pajak otomatis sudah bayar parkir berlangganan. Dibuktikan dengan dapat stiker tanda parkir berlangganan itu,” tukasnya. (vad/ron)