KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pendaftaran calon penerima bantuan permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Mojokerto diperpanjang. Sejauh ini, sebanyak 59.200 kuota calon penerima bantuan terbilang masih longgar. Di Kabupaten Mojokerto masih menyisakan 56.600, sedangkan di Kota Mojokerto 2.600 belum terisi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, kuota bantuan permodalan UMKM bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto mencapai 64 ribu. Kuota tersebut yang diberikan melalui jalur pendaftaran Pemkab Mojokerto, yakni dinas koperasi dan usaha mikro (Diskopum) dan jalur perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini, jumlah pendaftar calon penerima bantuan melalui jalur diskopum mencapai sekitar 7,5 ribu calon penerima. Mereka berasal dari pelaku usaha kecil yang memasukkan formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat lainnya lewat diskopum. ’’Yang melalui kami sudah sekitar 7,5 ribu pemohon,’’ ungkap Plt Kepala Diskopum Kabupaten Mojokerto Susantoso melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Alfiah Ernawati.
Pendaftaran permohonan bantuan permodalan mengalami perpanjangan. Menyusul, kuota yang diberikan kepada Kabupaten Mojokerto belum sepenuhnya terisi. Untuk itu, pihaknya membuka pendaftaran hingga tahap keempat. ’’Untuk tahap 4 ini, tanggal 12 September mendatang sudah harus dikirim ke pusat,’’ ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, dalam perkembangan, sekarang ini kuota pemohon bantuan di wilayah Kabupaten Mojokerto sudah menyentuh angka 20 ribu pemohon. Baik yang melalui jalur pendaftaran diskopum, perbankan, hingga koperasi-koperasi yang ditunjuk pemerintah pusat. ’’Kurang lebih hampir 20 ribu kalau ditambah dari perbankan pemerintah dan koperasi se-Mojokerto,’’ jelas dia.
Dari jumlah pemohon yang telah mengajukan pendaftaran tersebut, masih kata Alfiah Ernawati, bukan berarti seluruhnya dapat langsung disetujui untuk mendapatkan bantuan permodalan. Karena ada tahap selanjutnya untuk menentukan pelaku usaha UMKM itu dapat bantuan modal atau tidak. ’’Nantinya akan diverifikasi lagi oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop),’’ tandasnya.
Untuk itu, bagi para pelaku usaha UMKM yang ingin mendaftarkan diri masih dibuka kesempatan mendaftarkan diri. Syaratnya membawa fotocopi KK (kartu keluarga), KTP (kartu tanda penduduk), surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa, tidak memiliki tanggungan pinjaman di perbankan, dan mengisi formulir aset dan omzet usaha. Juga memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta. Selain itu, bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN juga BUMD. ’’Juga wajib memiliki nomor handphone aktif yang dapat dihubungi,’’ tambahnya.