NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebuah hajatan resepsi pernikahan di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dibubarkan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Ngoro, Rabu (4/8) malam. Seluruh acara dihentikan lantaran dinilai melanggar aturan PPKM sekaligus abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 20.30. Hal ini harus dilakukan lantaran dinilai menimbulkan kerumunan dan ditemukan banyak tamu yang tak menggunakan masker. Sehingga, petugas langsung bertindak untuk mencegah persebaran Covid-19 di tengah masyarakat. ”Kemarin kita datangi bersama petugas gabungan. Lalu kami minta semua tamu undangan yang selesai segera meninggalkan lokasi. Tuan rumah juga kita mohon segera mematikan lampu. Itu saja,” ungkapnya, Kamis (5/8).
Dikatakan polisi dengan satu melati di pundaknya ini, di tengah penerapan PPKM Darurat, petugas tidak akan memberikan izin ke warga untuk menggelar resepsi besar-besaran. Terkecuali hanya dibatasi 30 orang saja dan tidak ada suguhan makan di tempat. Itu pun harus mematuhi prokes ketat guna mencegah timbulnya klaster hajatan. ”Yang penting masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan. Kalau ada hiburannya, jelas gak boleh,” tegasnya.
Warga yang hendak menggelar hajatan diminta memberikan surat pemberitahuan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Nantinya, bakal dipertimbangkan dan kemudian bakal diberikan surat rekomendasi. ”Masyarakat hanya kami minta membuat surat pemberitahuan. Lalu satgas Covid-19 bersama Polsek, Koramil dan Satpol PP akan melakukan pembahasan. Dan kami juga memanghil pihak yang bersangkutan untuk memastikan acara hajatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan ketat,” bebernya.
Disebutkannya, meski hajatan tersebut dibubarkan, pihaknya tak menjatuhi sanksi bagi tuan rumah. Sebab, yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Ngoro dianggap sebagai imbauan. ”Kebetulan kemarin kondisinya ramai. Akhirnya kami bubarkan. Kalau ngomong sanksi, saya rasa tidak ada. Itu kan cuma imbauan. Tapi kalau ada hiburannya seperti orkes besar ya jelas akan kami sanksi. Kita tau sendiri kalau hajatan di desa hal seperti itu gak bisa kita bendung,” tegas Mantan Kapolsek Trowulan itu.