JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penipuan lowongan kerja mencatut PT Ajinomoto, Mlirip, Kecamatan Jetis kembali terjadi. Kali ini pelakunya, Catur Edy Wicaksono, 31, warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Senin sore (31/5), dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalsukan sejumlah dokumen untuk menipu para pencari kerja.
Aksi pelaku bermula sejak setahun silam. Dia mengaku sebagai karyawan pabrik yang memproduksi berbagai bumbu penyedap itu dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) palsu. Modal itu dipakainya untuk mencari mangsa dengan modus membantu para calon korban menjadi karyawan. ”Dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang kepada pelaku,” kata Kasubaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam.
Setelah menyepakati permintaan pelaku, korban akan menerima berkas formulir panggilan interview hingga panggilan kerja lengkap dengan stempel perusahaan yang seluruhnya dipalsukan. Dalam aksinya ini, Catur berhasil menipu satu orang korban. Namun, aksi kejahatannya ini tercium pihak perusahaan hingga akhinya dilaporkan ke polisi pada 11 Juni 2020.
Dari laporan itu, Senin (31/5), petugas pun melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Tak butuh waktu lama, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, sekitar pukul 23.00, Catur ditetapkan sebagai tersangka. ”Karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” sebutnya. Sejumlah barang bukti itu meliputi delapan berkas surat palsu.
Seperti PKTW, pengumunan shif kerja bagi karyawan baru, surat pembatalan dan jadwal uji tes kerja, berkas perjanjian kerja, formulir lamaran kerja, daftar kandidat interview, berkas pemanggilan karyawan, format permintaan karyawan, serta sebuah flashdisk warna ungu berisikan file yang sudah diedit. ”Semua berkas itu diberi stempel logo perusahaan,” imbuhnya.
Kini, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta. Ia dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku penipuan lowongan kerja di perusahaan yang sama juga dibekuk polisi, Sabtu (24/4). Slamet, 49, asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sedikitnya sudah menipu 31 orang. Mereka diperas dengan iming-iming kerja di perusahaan ternama. Dari aksi yang dilakukan pada Maret 2020 itu, pelaku meraup uang lebih dari Rp 185 juta. (adi)