JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tiga pelajar dan seorang pekerja serabutan ditangkap polisi, Selasa sore (1/6). HR, 19; LS, 17; EA, 17; ED, 17, diamankan setelah mencuri delapan laptop di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muta’alim di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, setahun lalu.
Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, penyelidikan keempat pelaku sempat berlarut-larut karena minimnya bukti dan saksi kejadian. Lebih dari setahun berlalu, aksi pencurian delapan laptop yang terjadi pada Senin, 4 Mei 2020 itu berhasil diungkap. Pelakunya adalah keempat orang kini sudah diamankan. ’’Satu orang dewasa ini otak pencurian, yang tiga pelajar ini membantu,’’ katanya Rabu (2/6).
Kejadian pencurian itu dilancarkan dini hari. Delapan buah laptop berbagai merek disikat dari ruang guru. Insiden itu diketahui pagi hari ketika salah satu guru sekolah melihat kunci pintu terkoyak. ’’Kuncinya dirusak dengan alat congkel dan laptopnya sudah tidak ada semua,’’ imbuhnya.
Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 16,5 juta. Pihak sekolah pun melapor ke polisi. Penyelidikan sempat tersendat karena polisi tidak mampu menemukan jejak pelaku. Hal ini karena petugas kekurangan informasi dan barang bukti. Pelaku juga berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak. ’’Mungkin waktu itu kurang saksi dan pelaku (HR) ini tidak menetap,’’ jelasnya.
Hingga akhinya, setahun lebih berlalu, Senin malam (31/5), Unit Reskrim Polsek Jetis mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, yakni HR yang tinggal di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. ’’Disanggong dari malam, besoknya ditangkap,’’ terangnya.
Dari pelaku pertama ini, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Sekitar pukul 15.00, keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. LS diamankan di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Serta, EA dan ED diamankan di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah laptop. ’’Tujuh laptop lainnya sudah dijual melalui online. Dan akunnya sudah dihapus,’’ kata Soegeng.
HR saat ini ditahan di Mapolsek Jetis. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengawasan karena masih bersekolah. ’’Tiga pelaku pelajar ini masih sekolah daring, kita minta datang laporan dan segera kita serahkan ke bapas (badan pemasyarakatan),’’ ujarnya. (adi)