Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Pengelola Objek Wisata Pengemplang Pajak di Mojokerto Luluh

Khudori Aliandu • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:50 WIB

 

 

MENUNGGAK PAJAK: Pemandian Air Panas Gambiran di kawasan wanawisata Desa Padusan, Kecamatan Pacet, menjadi salah satu objek yang diduga menunggak pajak.
MENUNGGAK PAJAK: Pemandian Air Panas Gambiran di kawasan wanawisata Desa Padusan, Kecamatan Pacet, menjadi salah satu objek yang diduga menunggak pajak.
 

Pemkab Catat Pelunasan Piutang selama Empat Bulan

KABUPATEN - Sejumlah pengemplang pajak di kawasan pariwisata yang menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dan pengelolaannya dilakukan sepihak oleh PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis, belakangan mulai luluh.

Setidaknya sudah ada dua pengelola pariwisata yang melunasi piutang pajak empat bulan terakhir. Sedangkan pengelola lain yang keukeuh tak setor pajak mengaku sudah sesuai SE Kementerian Kehutanan. 

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, hingga kini negosiasi atas polemik yang terjadi dengan PT Palawi masih terus berlangsung. Sejumlah pertemuan juga sudah dilakukan untuk membahas keberlangsungan PKS yang selama ini sudah terjalin.

’’Pembahasan dengan Palawi atas kejelasan pengelolaan kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai pariwisata masih berlangsung. Namun, memang belum ada titik temu,’’ ungkapnya, kemarin (6/1). 

Baik pemda maupun Palawi masih mempertahankan argumen masing-masing. Hingga akhirnya membuat PKS masih belum ditandatangani antara keduanya. Hanya saja, dari sejumlah pengemplang pajak yang menunggak hingga empat bulan terakhir, Teguh menyebutkan, belakangan ini sedikit luluh. 

Beberapa di antaranya sudah mulai kooperatif melaporkan pendapatannya. ’’Jadi, ada dua objek yang mulai melaporkan omzetnya. Ada Bobobox dan Kolam Air Panas Jacuzzi, sudah lapor dan bayar pajak, sedangkan untuk lainnya masih belum,’’ paparnya.

Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pemda akan melakukan langkah-langkah terukur. Yakni, terkait tidak transparansinya pengelolaan bisnis pariwisata dan kuliner pada lahan seluas hampir 75 hektare oleh Palawi sebagai anak perusahaan Perum Perhutani ini. 

Hal ini seiring adanya 11 objek di kawasan pariwisata yang menjalin PKS dan pengelolaannya dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemda. ’’Termasuk objek-objek yang tak mau membayar pajak ke pemda juga jadi atensi kami. Karena hal itu sudah menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang,’’ tegasnya. 

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek di kawasan pariwisata yang menjalin PKS dan pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Bahkan, sebagian besar di antaranya diduga enggan membayar pajak ke daerah sejak empat bulan terakhir. Potensi pendapatan yang bocor pun disinyalir mencapai Rp 60 juta per bulan.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengaku benar-benar memberi atensi serius terhadap setiap potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya terkait tidak transparansinya pengelolaan bisnis pariwisata dan kuliner. 

’’Perjanjian kita itu ada 75 hektare. Di kawasan itu banyak, ada puluhan wisata bermunculan. Tetapi, kita tidak boleh mengambil pajak. Ini yang kita perjuangkan,’’ ungkapnya.

Menurut Gus Bupati, pihak ketiga yang membangun bisnis di kawasan 75 hektare lahan hutan yang dikerjasamakan dengan pemda belakangan hanya menjalin perjanjian sendiri dengan Palawi. Sehingga selama ini pemda sekadar mendapat ’’getahnya’’.

’’Padahal, saat kami konsultasi dengan Perum Perhutani pusat, tidak boleh seperti itu. Mestinya apa yang masuk dalam perjanjian ya itu bagian daripada pemda. Makanya, saya tidak mau dijajah di rumah sendiri,’’ tegasnya. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#objek wisata #Pemkab Mojokerto #pad bocor #pengemplang pajak #pajak wisata