Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ilegal, Wisata Puthuk Panggang Welut Disegel

Martda Vadetya • Selasa, 12 November 2024 | 14:00 WIB
DISEGEL: Petugas Perhutani bersama Forkopimca Pacet menyegel pintu masuk Wisata Alam Sari di Desa Nogosari, Kecamatan Pacet, Senin (11/11).
DISEGEL: Petugas Perhutani bersama Forkopimca Pacet menyegel pintu masuk Wisata Alam Sari di Desa Nogosari, Kecamatan Pacet, Senin (11/11).

Perhutani Dorong BUMDes Nogosari Ajukan Kerja Sama

PACET - Destinasi Wisata Alam Sari di Desa Nogosari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, resmi ditutup, Senin (11/11).

Wisata alam dan camping ground seluas 5 hektare itu disegel Perhutani KPH Pasuruan karena dinilai tak mengantongi izin atau ilegal.

Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Pasuruan Ngatemin menerangkan, penutupan permanen ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 06/PER/DIR/02/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani.

Wisata yang juga dikenal dengan sebutan Puthuk Panggang Welut kini sudah tidak mengantongi dokumen legal.

’’Terhitung sejak 2022 perjanjian kerja sama (PKS) dengan kami sudah tidak diperpanjang,’’ ungkapnya, kemarin.

Sejak berdiri 2018, Alam Sari sedianya dikelola lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

Namun, surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 yang dilayangkan Perhutani sejak 2022 tak digubris hingga dilakukan penutupan ini.

’’Kita surati ke LMDH dan tidak ada tembusan (respons). Ternyata LMDH sudah tidak berkecimpung mengelola sejak 2022 itu. Sehingga kami tutup permanen bersama Forkopimca Pacet hari ini (Senin, 11/11),’’ bebernya.

Ngatemin menyebut, Pemdes Nogosari turut diajak hadir dalam penyegelan destinasi wisata ini. Sekaligus meminta agar bisa menyelamatkan Alam Sari.

’’Jadi kami beri solusi juga agar BUMDes segera membuat proposal untuk kita proses PKS-nya. Kalau sudah legal, bisa buka lagi,’’ urai Ngatemin.

Penutupan wisata ini, tambahnya, sekaligus menyosialisasi masyarakat akan pentingnya ketaatan administrasi dan hukum berikut mencegah aktivitas ilegal dalam pemanfaatan usaha di kawasan hutan produktif. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pacet mojokerto #disegel #wisata alam