Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengelolaan Pemandian Sekarsari Kota Mojokerto Digodok Ulang

Rizal Amrulloh • Rabu, 13 September 2023 | 19:20 WIB

DAYA TARIK WISATA: Wahana kolam renang di Pemandian Sekarsari setelah direvitalisasi Pemkot Mojokerto dan ditarget dioperasionalkan tahun ini.
DAYA TARIK WISATA: Wahana kolam renang di Pemandian Sekarsari setelah direvitalisasi Pemkot Mojokerto dan ditarget dioperasionalkan tahun ini.
Panitia Pemilihan dan Disporapar Gelar Rakor

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto kembali menggodok skema yang akan diterapkan untuk pengelolaan Pemandian Sekarsari.

Setelah nihil penawar yang lolos tahap seleksi langsung, kini muncul alternatif untuk dilakukan penghitungan ulang besaran retribusi tetap hingga opsi dikelola secara mandiri.

Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Pemandian Sekarsari Ferry Hendri Koerniawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang menaungi Pemandian Sekarsari, Senin (11/9).

Hasilnya, terdapat tiga pilihan yang bisa dijadikan rujukan untuk mengelola daya tarik wisata yang telah direvitalisasi tersebut.

’’Ada beberapa alternatif yang bisa diambil oleh pengguna barang (disporapar),’’ terangnya kemarin.

Opsi pertama adalah kembali melakukan proses lelang. Hanya saja, karena tender awal dan seleksi langaung belum dapat ditemukan pemenang, maka disporapar bisa mengambil alternatif dengan penunjukan langsung.

’’Jadi bisa menunjuk satu penyedia yang dianggap mampu untuk mengelola,’’ tandasnya.

Pilihan berikutnya, jelas Ferry, pengelolaan Pemandian Sekarsari bisa dilakukan pengelolaan secara mandiri.

Tetapi, sebagai landasannya harus menunggu penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mendapat persetujuan bersama eksekutif dan DPRD Kota Mojokerto 24 Juli lalu.

Kini, draf regulasi tersebut masih dalam proses untuk mendapat evaluasi dari Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim.

”Nanti pengelolaannya menunggu perda retribusi ditetapkan,” ulas dia.

Sedangkan pilihan terakhir adalah dengan melakukan penghitungan ilang terkait besaran kontribusi tetap yang dipatok Rp 300 juta per tahun.

Karena mengacu hasil evaluasi seleksi langsung KSP Pemandian Sekarsari 29 Agustus-4 September lalu, penawaran tertinggi hanya pada angka Rp 120 juta.

Di samping itu, penghitungan ulang juga dinilai perlu dilakukan pada pembagian hasil. Semula, bagi hasil ditetapkan sebesar 60 persen untuk pemda dan 40 persen untuk penyedia.

Ferry menyebut, nilai tersebut bisa dikaji ulang untuk menemukan nilai yang lebih ideal.

”Yang bisa melakukan penghitungan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), hasilnya nanti bisa digunakan bagi pengguna barang,” pungkas dia. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Pengelolaan #kota #sekarsari #Skema #mojokerto #pemandian